RAGAM

5 Tahapan yang Harus Dilalui jika Sektor Pendidikan dibuka Kembali Saat Pandemi

5 Tahapan yang Harus Dilalui jika Sektor Pendidikan dibuka Kembali Saat Pandemi

JAKARTA - Jelang pembukaan sektor pendidikan, Satgas Covid-19 menyebut ada 5 tahap yang harus dilalui. Prinsip pembukaan sektor sosial ekonomi dalam masa pandemi ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tetap bisa produktif dan aman Covid-19.

Saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (25/3/2021), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito merinci 5 tahapan yang harus dilalui, di antaranya tahap Pra Kondisi, Timing, Prioritas, Koordinasi Pusat - Daerah serta Monitoring dan evaluasi. Untuk tahap pertama, Prakondisi secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat.

Tahap kedua, Timing atau proses dalam menentukan waktu yang tepat. Proses ini mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.

Tahap ketiga, penentuan Prioritas yang mencakup simulasi pembukaan oleh institusi percontohan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk bahan pembelajaran bagi institusi lain untuk dapat diperluas cakupannya secara bertahap. Dan seluruh elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah.

Dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah, dalam pelaksanannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, disertai pengawasan ketat oleh pemerintah daerah. "Transparansi operasional institusi percontohan harus mampu menjadi bahan evaluasi kebijakan bagi instiusi pendidikan lainnya, daerah maupun kebijakan di tingkat nasional," lanjut Wiku.

Tahap keempat, adalah tahapan koordinasi pusat dan daerah. Yaitu koordinasi implementasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pihak daerah, di antaranya dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orang tua murid.

Tahap kelima, ialah tahapan monitoring dan evaluasi pemantauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi sesuai skenario pengendalian Covid-19 dengan prinsip kebijakan gas dan rem.

Di samping itu, bagi institusi pendidikan yang sudah membuka kegiatan pendidikan agar tetap waspada dengan perkembangan terkini dari penanganan Covid-19. "Dan sewaktu-waktu bersiap melakukan pengetatan kembali jika diperlukan melalui skrining secara berkala," pungkas Wiku.

Sekedar mengetahui, merujuk pada pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Januari lalu, ada 14 provinsi dinyatakan siap membuka sekolah. Provinsi-provinsi dimaksud ialah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).

  • nativead
  • #satgascovid-19
  • #IngatPesanIbu
  • #pakaimasker
  • #cucitanganpakaisabun
  • #jagajarakhindarikerumunan
  • #3M
  • #3T
  • #pandemi covid-19
  • #sinovac
  • vaksinasi
  • vaksin mandiri
  • vaksin lansia
  • vaksinasi tenaga kependidikan
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #KBRLawanCovid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!