KBR, Jakarta - Pemerintah tidak akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dari 19 sektor usaha, selama periode April-September 2020.
PPh Pasal 22 Impor adalah pajak yang dikenakan bagi badan usaha yang melakukan impor atau importir.
Adapun sektor yang mendapat insentif karena dinilai paling terdampak wabah Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) adalah:
- Industri bahan kimia dan barang dr bahan kimia;
- Industri peralatan listrik;
- Industri kendaraan bermotor trailer dan semi trailer;
- Industri farmasi, produk obat kimia, dan tradisional;
- Industri logam dasar;
- Industri alat angkutan lainnya;
- Industri kertas dan barang dari kertas;
- Industri makanan;
- Industri komputer, barang elektronik dan optik;
- Industri mesin dan perlengkapan tekstil;
- Industri karet, barang dari karet dan plastik;
- Industri furniture;
- Industri percetakan dan reproduksi media perekaman;
- Industri barang galian bukan logam;
- Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya;
- Industri bahan jadi;
- Industri minuman;
- Industri kulit barang dan kulit, dan;
- Industri alas kaki.
Mengiringi kebijakan ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberi peringatan kepada para importir.
"Dengan relaksasi bea masuk terhadap bahan baku industri tidak boleh mengganggu produk-produk yang sudah dihasilkan oleh industri dalam negeri itu sendiri," kata Agus saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
"Tidak boleh ada produk-produk impor bahan jadi yang ada dalam paket ini. Intinya kami pemerintah tidak mau ada free rider," lanjutnya.
Editor: Agus Luqman