NASIONAL

MK Tolak Uji Materi Yusril

MK Tolak Uji Materi Yusril

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.

Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam putusannya mengatakan, MK tidak berwenang menafsirkan beberapa pasal yang diujikan Yusril. Dengan begitu, pemilu serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang sementara ambang batas pencalonan presiden (presidential tresshod) tidak dihapuskan atau tetap 20 persen.

"Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon pada angka tiga dan angka 4. Menyatakan satu, permohonan pemohon untuk menafsirkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 7 C dikaitkan dengan pasal 22 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan penafsiran pasal 6 ayat 2 UUD 1945 tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusan, Kamis (20/3)

Pasca putusan MK, Yusril berpendapat, MK merupakan lembaga yang punya kapasitas untuk menafsirkan pasal dalam undang-undang. Yusril menduga, ada sesuatu yang disembunyikan MK dibalik putusan tersebut. Sehingga ia mengusulkan agar MK dibubarkan lantaran tidak bisa menafsirkan pasal dalam Undang-undang.

"Saya tertawa dengan putusan MK. MK selama ini selalu menyebut diri mereka sebagai penafsir tunggal konstitusi. Tapi dalam putusan MK kali ini, MK mengatakan tidak berwenang menafsiran konstitusi. Jadi saya tertawa hahaha kepada MK. Jadi ada apa dengan MK, tanya pada mereka. Menurut saya mereka berwenang menafsirkan konstitusi. kalau MK tidak lagi berwenang menafsirkan ya lebih baik MK bubar saja," jelasnya usai sidang putusan MK, Kamis (20/3).

Yusril menambahkan, pihaknya belum akan melakukan upaya lain terkait penolakan uji materi ini. Ia menggugat UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan ambang batas pencapresan yaitu partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR untuk bisa mencalonkan presiden. Yusril juga menggugat aturan soal penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang waktunya dibedakan.

Editor: Anto Sidharta

  • MK
  • Uji Materi
  • Yusril

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!