RAGAM

KPU Provinsi DKI Jakarta Buka Pendaftaran Seleksi Anggota Periode 2023 - 2028

"KPU Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 10 Februari 2023 telah membuka pendaftaran seleksi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 - 2028."

Iqbal Rizky Ramadhan

KPU Provinsi DKI Jakarta Buka Pendaftaran Seleksi Anggota Periode 2023 - 2028
Acara Konferensi Pers “Pendaftaran Seleksi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 - 2028” yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Februari 2023.

KBR, Jakarta – KPU Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 10 Februari 2023 telah membuka pendaftaran seleksi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 - 2028 yang berakhir pada 21 Februari 2023.

Hal ini dilakukan KPU DKI Jakarta untuk menindak lanjuti keputusan KPU No 47 tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi yakni, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

  1. Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi DKI menjelaskan beberapa tahapan seleksi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 - 2028, sebagai berikut:
    1. Masa Kerja Tim Seleksi pada tanggal 27 Januari 2023 sampai 27 April 2023
    2. Pengumuman Pendaftaran pada 10 Februari 2023 sampai 16 Februari 2023
    3. Pendaftaran pada 10 Februari 2023 sampai 21 Februari 2023
    4. Penelitian Administrasi pada 10 Februari 2023 sampai 28 Februari 2023
    5. Perpanjangan Pendaftaran pada 22 Februari 2023 sampai 27 Februari 2023
    6. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi pada 01 Maret 2023 sampai 01 Maret 2023
    7. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi pada 02 Maret 2023 sampai 04 Maret 2023
    8. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi pada 05 Maret 2023 sampai 11 Maret 2023
    9. Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi pada 12 Maret 2023 sampai 13 Maret 2023
    10. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi pada 14 Maret 2023 sampai 15 Maret 2023
    11. Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada 14 Maret 2023 sampai 19 Maret 2023
    12. Tes Kesehatan pada 16 Maret 2023 sampai 18 Maret 2023
    13. Wawancara pada 19 Maret 2023 sampai 21 Maret 2023
    14. Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara pada 22 Maret 2023 sampai 23 Maret 2023
    15. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi pada 24 Maret 2023 sampai 25 Maret 2023
    16. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi pada 24 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023
    17. Uji Kelayakan dan Kepatutan pada 27 Maret 2023 sampai 01 Mei 2023
    18. Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi terpilih pada 01 April 2023 sampai 07 Mei 2023
    19. Pengadministrasian Keputusan KPU pada 06 April 2023 sampai 12 Mei 2023
    20. Pengumuman Calon Anggota KPU Provinsi terpilih pada 13 Mei 2023 sampai 15 Mei 2023
    21. Pelantikan Anggota KPU Provinsi Terpilih pada 24 Mei 2023 sampai 24 Mei 2023

Berikut tata kerja tim seleksi dan persyaratan calon anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 – 2028:

  1. Dalam melaksanakan tugas, Tim Seleksi bertanggung jawab kepada KPU
  2. Tim Seleksi dalam melaksanakan Seleksi calon anggota KPU Provinsi memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan
  3. Pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi
  4. Rapat pleno Tim Seleksi dilakukan dengan ketentuan:
    1. Setiap anggota Tim Seleksi mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno
    2. Rapat pleno Tim Seleksi dinyatakan sah jika dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Tim Seleksi, yang dibuktikan dengan daftar hadir
    3. Keputusan rapat pleno Tim Seleksi diambil dengan metode aklamasi atau musyawarah mufakat yang dinyatakan sah jika disetujui lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Seleksi yang hadir, yang dituangkan dalam berita acara
    4. Dalam hal tidak tercapai aklamasi atau musyawarah mufakat, keputusan Tim Seleksi diambil berdasarkan suara terbanyak
    5. Setiap anggota Tim Seleksi wajib melaksanakan keputusan rapat pleno.
  5. Tim Seleksi bertugas:
    1. Melaksanakan seluruh tahapan Seleksi anggota KPU Provinsi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU
    2. Mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi
    3. Menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi
    4. Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi
    5. Melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi
    6. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi
    7. Melakukan seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi
    8. Melakukan serangkaian tes psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi
    9. Mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat
    10. Melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat
    11. Menetapkan calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno
    12. Menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi masa jabatannya kepada KPU
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tim Seleksi wajib:
    1. Melaporkan hasil Seleksi dan menyampaikan seluruh dokumen pelaksanaan Seleksi kepada KPU
    2. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Tim Seleksi dilarang:
    1. Melakukan perbuatan curang yang menguntungkan atau merugikan pendaftar dengan mengubah dan/atau menghilangkan data informasi pendaftar dan hasil Seleksi;
    2. Membagikan, menyebarkan, dan/atau mengumumkan data dan informasi pendaftar serta hasil Seleksi kepada pihak manapun tanpa persetujuan rapat pleno Tim Seleksi;
    3. Melaksanakan tugas lain dari Tim Seleksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Persyaratan calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut:

  1. Syarat calon anggota KPU Provinsi:
    1. Warga negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
    6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
    7. Berdomisili di wilayah provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
    10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  3. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
  4. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, meliputi:
    1. Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
    2. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut;
    3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
  5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada Huruf B angka 1, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  6. Lain-lain:
    1. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 21 Februari 2023
    2. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id

Baca juga: Sidang Perdana, Anggota KPU Bantah Intimidasi - kbr.id

  • advertorial
  • Pemilu 2024
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!