KBR, Jakarta- Pemerintah menyatakan pemberian vaksinasi gotong royong diberikan secara gratis oleh perusahan kepada karyawan dan keluarga. Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat menjelaskan isi aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Jumat (26/2/2021).
Nadia menegaskan, pendanaan vaksinasi gotong royong dibebankan kepada perusahaan yang mengikuti program vaksinasi mandiri ini.
"Yang dimaksud vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, karyawati atau buruh dan keluarganya yang pendanaannya ini ditanggung atau dibebankan pada perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong. Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apapun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong," kata Nadia dalam siaran pers secara daring, Jumat (26/2/2021).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menambahkan mekanismenya, perusahaan wajib melaporkan data peserta vaksinasi baik karyawan maupun keluarga karyawan kepada Kementerian Kesehatan.
Nadia memastikan pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang digelar pemerintah.
"Seluruh warga negara berhak mendapatkan vaksin gratis yang disediakan oleh pemerintah," ujarnya.
Editor: Rony Sitanggang
Redaksi KBR juga mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.