BERITA

KPU Tak Ambil Sikap di Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu

""Pertama-tama saya tegaskan dulu bahwa KPU tidak ingin bicara diskusi bahwa apakah kemudian undang-undang harus direvisi atau tidak dan sebagainya""

Wahyu Setiawan, Dwi Reinjani

KPU Tak Ambil Sikap di Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu
ilustrasi

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengambil sikap terkait rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Rencana revisi itu sebelumnya digulirkan oleh sejumlah fraksi di DPR.

Pelaksana Harian Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, KPU masih menunggu apakah pelaksanaan Pilkada dinormalisasi menjadi tahun 2022 dan 2023, atau tetap 2024.

Kata dia, apapun keputusan DPR dan pemerintah terkait undang-undang tersebut, KPU akan menjalankannya.

"Pertama-tama saya tegaskan dulu bahwa KPU tidak ingin bicara diskusi bahwa apakah kemudian undang-undang harus direvisi atau tidak dan sebagainya. Tetapi KPU hanya ingin menyampaikan pengalaman Tahun 2019 lalu bagaimana pelaksanaannya di masa pertama kali kita melakukan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Presiden secara bersamaan," kata Ilham dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Ilham menambahkan, lembaganya hanya akan mengkaji catatan-catatan dari penyelenggaraan Pilpres dan Pileg yang berbarengan pada 2019 lalu.

Kajian itu, kata dia, akan disampaikan jika KPU diminta memberikan masukan kepada DPR atau pemerintah.

"Tetapi kalau kemudian undang-undangnya tidak direvisi ya saya kira mungkin tidak perlu lagi untuk kemudian memberikan advice atau masukan kepada pemerintah. Tinggal nanti bagaimana kami berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP-RDP," lanjutnya.

Isu rencana revisi Undang-Undang Pemilu mencuat beberapa hari terakhir.

Kemarin, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan pemerintah tidak berniat mengubah undang-undang Pemilu maupun Pilkada.

Menurutnya kedua undang-undang tersebut sudah baik. Bahkan, Undang-Undang Pemilu telah dijalankan, dan jika ada kekurangan bisa dibenahi dan bukan diubah.

“Pemerintah tidak mengingingkan revisi 2 undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan, seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan, hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki lah,” ujar Pratikno, dalam keterangan video yang dirilis BPMI di Jakarta, Selasa (16/02/2021) kemarin.

Pratikno juga mengatakan, pemerintah juga tidak akan mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait Ketentuan Pilkada.

Menurutnya undang-undang tersebut sudah disepakati oleh Presiden dan DPR, serta melewati proses pengkajian yang matang.

“Pilkada, Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu perlu kami tegaskan bahwa ketentuan Pilkada Serentak itu dilaksanakan Bulan November Tahun 2024. Jadi Pilkada Serentak Tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 ya dan itu belum kita laksanakan loh ya, Pilkada Serentak itu. Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya," pungkas Pratikno.

Editor: Kurniati Syahdan

  • pemilu
  • UU Pemilu
  • pilkada
  • KPU
  • DPR RI
  • Pileg
  • Pilpres

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Bola1653 years ago

    Hallo Gamer Indonesia Bola165 Memberikan Bonus WD( WITHDRAW ) Hingga 10%, EDISI TERBATAS Buruan Daftar sekarang juga di Bola165, Cek promo bisa disini >>> biolinky.co/promobola165