BERITA

Lentera Anak: Pemerintah Gagal Kurangi Perokok Anak

Lentera Anak: Pemerintah Gagal Kurangi Perokok Anak

KBR, Jakarta - Yayasan Lentera Anak (YLA) menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang pengendalian tembakau gagal menekan jumlah perokok anak.

Hal itu dijelaskan Ketua YLA Lisda Sundari dalam acara penayangan film dan diskusi bertajuk Kilas Balik Satu Dekade Perokok Anak: Kemajuan atau Utang yang Belum Terbayar di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Dalam PP yang sekarang ini iklan rokok masih diperbolehkan. Sementara kita lihat di beberapa daerah, termasuk Jakarta, sudah melarang iklan rokok. Artinya PP ini menjadi tertinggal dengan peraturan-peraturan di daerah. Kami mendorong supaya iklan rokok itu dilarang. Karena ada 12 lebih daerah yang sudah melarang iklan rokok," ujar Lisda.

Selain masalah iklan rokok, Lisda menyoroti bahwa PP 109/2012 belum melarang penjualan rokok batangan yang mudah diakses anak-anak. PP itu juga belum melarang konsumsi rokok elektronik.

"Karena itu (rokok elektronik) sesuatu yang belum jelas (dampaknya), bahkan tadi disebutkan itu masih ilegal. Lebih baik kita melarang sesuatu yang belum jelas daripada kita kebobolan," katanya.

Lisda kemudian mengutip hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 yang menunjukkan bahwa perokok anak usia 10-18 tahun meningkat hingga mencapai 9,1 persen atau sekitar 7,8 juta anak.

"Ini sekaligus membuktikan bahwa tujuan dari PP 109/2012 untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari dampak zat adiktif rokok, gagal," tegasnya.

YLA pun mendesak pemerintah agar segera merevisi PP tersebut.


Pemerintah Janji Revisi PP Pengendalian Tembakau

Di kesempatan sama, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengklaim pemerintah sedang membahas revisi PP 109/2012.

"Ada perintah kita untuk merevisi PP 109/2012 demi terwujudnya Indonesia maju, dengan kualitas sumber daya yang lebih baik. Sedang disusun, kita memang menyusun di beberapa rapat, memang alot, tapi itu harus kita perjuangkan terus supaya persepsinya sama. Supaya memperoleh kebijakan yang pas dalam situasi semacam ini," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto, Rabu (12/2/2020).

Agus mengklaim pemerintah berupaya merevisi PP itu dengan menyerap aspirasi masyarakat. Tapi ia mengaku belum menargetkan kapan draf hasil revisinya selesai.

Revisi aturan soal tembakau itu juga tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sehingga pembahasannya tidak diprioritaskan.

Editor: Agus Luqman

  • pengendalian tembakau
  • perokok anak
  • rokok
  • rokok elektronik
  • rokok elektrik
  • iklan rokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!