HEADLINE
MK Italia Tolak Adopsi Pasangan Sejenis
KBR- Mahkamah Konstitusi Italia Rabu (24/2) waktu setempat menolak menyidangkan kasus adopsi pasangan sesama jenis yang melibatkan dua ibu warga negara Amerika. Mahkamah mengesampingkan masalah itu di tengah maraknya perdebatan di Italia tentang pengakuan hukum atas pernikahan sipil dan adopsi oleh pasangan gay.
VOA menulis, Mahkamah itu memutuskan bahwa kasus yang diajukan oleh pengadilan anak-anak di bawah umur di Bologna itu tidak dapat diterima.
Nora Beck, seorang pakar musik Amerika keturunan Italia yang bekerja di Lewis & Clark College di Portland, Oregon, bersama istrinya berkewarganegaraan Amerika dan dua anak mereka pindah ke Italia 2013 untuk cuti panjang. Mereka berupaya memperoleh kewarganegaraan Italia untuk seluruh anggota keluarganya. Tetapi dia hanya bisa mendapat perpanjangan izin bagi putra biologisnya yang berusia 11 tahun. Istrinya – Liz Joffe – melahirkan seorang anak perempuan lagi yang kini berusia 12 tahun.
Kedua perempuan itu lantas mendatangi pengadilan di Bologna setelah menyadari bahwa mereka tidak punya hak hukum atas anak-anak non-biologis yang merea diadopsi di Amerika. Jika Joffe meninggal – misalnya – Beck tidak punya hak asuh atas putri mereka di Italia.
Italia – negara Katolik yang sangat dipengaruhi Vatikan – dikecam oleh Mahkamah Urusan HAM Eropa tahun lalu karena menjadi satu-satunya negara di Eropa Barat yang tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau pernikahan sipil. Senat Italia pekan ini dijadwalkan akan menyetujui pernikahan sipil setelah Perdana Menteri Matteo Renzi menyerah pada tuntutan kelompok oposisi dan setuju untuk mencabut suatu langkah yang diusulkan, yaitu hanya mengijinkan pasangan gay mengadopsi anak-anak biologis pasangannya.
Editor: Rony Sitanggang
- gay
- sesama jenis
- mahkamah konstitusi
- adopsi
- hak anak
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!