HEADLINE

5 Lembaga Negara Teken Kesepahaman Cegah Penyiksaan

""Jadi kita ingin ada satu mekanisme, dimana ada kunjungan-kunjungan secara berkala.""

Randyka Wijaya

5 Lembaga Negara Teken Kesepahaman Cegah Penyiksaan
Ilustrasi (sumber: Kontras Sumut)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama empat lembaga negara lain akan mengawasi dan mencegah terjadinya penyiksaan di penjara Indonesia. Keempat  lembaga negara itu  adalah   Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menyatakan selain pengawasan mereka akan mengunjungi penjara secara berkala.


"Jadi kita ingin ada satu mekanisme, dimana ada kunjungan-kunjungan secara berkala. Kalau Komnas HAM sendiri kan nggak cukup resources ya, karena ini kan sebenarnya kewajiban banyak institusi. Kunjungan berkala, kemudian juga ada laporan berkala," kata Ketua Komnas HAM Nur Kholis   di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Rabu (24/02/2016). 

Nur Kholis melanjutkan, "kemudian yang lain nanti pembuatan rekomendasi. Supaya rekomendasi itu di jalankan oleh lembaga-lembaga yang direkomendasi, maka itu butuh proses yang dialogis juga. Makanya Menteri Hukum dan HAM kita undang."

Hari ini lima lembaga negara telah menandatangani nota kesepahaman untuk mencegah perlakuan tidak manusiawi di penjara Indonesia. Mereka berkomitmen untuk mengawasi dan mencegah terjadinya penyiksaan para napi di penjara.


Indonesia bersama sejumlah negara telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CTI) pada Maret 2014 dan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT) tahun 1998. Meski demikian, menurut Nur Kholis penyiksaan tetap terjadi di lapangan. Misalnya di kepolisian, penjara bahkan panti sosial. Tempat-tempat di mana otoritas negara sangat kuat.


Editor: Rony Sitanggang

  • kekerasan
  • penjara
  • nur kholis
  • hak asasi manusia
  • HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!