RAGAM

Temuan Save the Children Indonesia, 1 sampai 2 Anak Dinikahkan Setiap Hari di NTB

"Data Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB tahun 2019 mencatat 311 permohonan dan 803 permohonan di tahun 2020."

Temuan Save the Children Indonesia, 1 sampai 2 Anak Dinikahkan Setiap Hari di NTB

KBR, Jakarta - Prevalensi perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat terus meningkat. Data Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB tahun 2019 mencatat 311 permohonan dan 803 permohonan di tahun 2020.

Hasil penelitian kualitatif Save The Children Indonesia mengenai perkawinan anak, pernikahan dini dan kawin paksa (PAPDKP) di 4 kabupaten yaitu Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Tengah, sebanyak 38% dari 492 permohonan dispensasi perkawinan, dengan angka tertinggi berada di Lombok Tengah.

Troy Pantouw / Chief Advocacy, Campaign, Communication & Media / Save the Children Indonesia menegaskan, bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak. Troy menyebut perkawinan anak di NTB bagai 'gunung es', di mana di permukaan terlihat permohonan dispensasi kawin, sementara data nikah siri tidak ditemukan. Menurut Troy, perkawinan anak sangat berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi, yang ujungnya berdampak pada kemiskinan baru.

Temuan kunci Studi Kualitatif Save the Children Indonesia juga menjabarkan secara detail terkait norma sosial yang diskrimatif, adat Merarik Sasak yang Patriarki, praktik pembiaran dari orang dewasa, Interpretasi Keyakinan yang subyektif, kurangnya komunikasi positif antara orang tua dan anak terkait cara bergaul dan berperilaku sampai dengan ketidaksetaraan gender dan ketimpangan dalam gender terutama pada anak perempuan dan perempuan.

Pemerintah NTB sebetulnya sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Tapi untuk menjawab persoalan perkawinan anak, dibutuhkan upaya yang terintegrasi para tokoh adat dan agama, serta pendampingan dan pemberian solusi pada anak.

Rekomendasi penelitian kualitatif secara nasional adalah fokus pada perlu disediakan panduan yang mengatur tentang pemberian rekomendasi dispensasi kawin yang menjadi acuan bersama, meningkatkan alokasi anggaran untuk membangun ketahanan anak, perempuan dan keluarga termasuk penguatan ekonomi keluarga dalam rangka pencegahan perkawinana anak. Rekomendasi lainnya adalah program dialog dan edukasi lintas generasi, menggiatkan jurnalisme warna melalui saluran media sosial dan tv lokal, kegiatan forum anak, mengembangkan sistem lapor bagi kasus-kasus pelanggaran hak anak, serta melibatkan partisipasi anak dan kelompok disabilitas dan perempuan dalam perencanaan pembangunan.

Baca juga: PUSKAPA: 34 Persen Dispensasi Perkawinan Anak Karena Hamil - kbr.id

  • advertorial
  • kawin anak
  • prevalensi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!