RAGAM

Sidang Pembacaann Putusan Dugaan Pelanggaran KEPP: DKKP Rehabilitasi 17 Penyelenggara Pemilu

"Seluruh penyelenggara Pemilu yang berstatus Teradu dalam empat perkara tersebut dinilai tidak terbukti melanggar KEPP oleh DKPP."

Sidang Pembacaann Putusan Dugaan Pelanggaran KEPP:  DKKP Rehabilitasi 17 Penyelenggara Pemilu
Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP Pada Rabu, 11 Januari 2023.

KBR, Jakarta – Pada Rabu, 11 Januari 2023 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan Rehabilitasi untuk 17 penyelenggara pemilu. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP.

17 penyelenggara Pemilu tersebar dalam empat perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara nomor 37-PKE-DKPP/XII/2022, 38-PKE-DKPP/XII/2022, 40-PKE-DKPP/XII/2022; dan 44-PKE-DKPP/XII/2022.

Perkara nomor 37-PKE-DKPP/XII/2022 berisikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara yaitu Adi Purmanto, Deni Hartawan, dan Muhidin.

Perkara nomor 38-PKE-DKPP/XII/2022 berisikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur yaitu Arifin Atanggae, Karolus Rian Tukan, Dahlya Reda Ola, dan ada juga Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur yaitu Maria Ignasia T.O Corebima.

Perkara nomor 40-PKE-DKPP/XII/2022 berisikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi yaitu Hamim, Adrianus Yansen Pale, Anang Lukman Afandi, Joyo Hadi Kusumo, dan Aksan Mustofa.

Perkara nomor 44-PKE-DKPP/XII/2022 berisikan Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang yaitu Syawaludin, Kurniawan, Munawwaroh, Muhammad Joni, dan Kurniawan.

Seluruh penyelenggara Pemilu yang berstatus Teradu dalam empat perkara tersebut dinilai tidak terbukti melanggar KEPP oleh DKPP.

“Merehabilitasi Teradu I Adit Purmanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Teradu II Muhidin Malik dan Teradu III Deni Hartawan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 37-PKE-DKPP/XII/2022.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi dua anggota majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Mohammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang ini, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti semua amar putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Mengingat semua Teradu dari empat perkara yang dibacakan putusan dalam sidang merupakan jajaran Bawaslu.

Baca juga: Langkah Tegas DKPP kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Banyuwangi - kbr.id

  • advertorial
  • Pemilu 2024
  • Bawaslu
  • dkpp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!