RAGAM

Pembacaan Putusan Empat Perkara oleh DKPP

"“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan KEPP,” jelas Yudia."

Pembacaan Putusan Empat Perkara oleh DKPP

KBR, Jakarta – Rabu, 25 Januari 2023 pada pukul 13.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan KEPP,” jelas Yudia.

Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada infomasi dibawah ini.

Pertama, pada nomor perkara 41-PKE-DKPP/XII/2022 terdapat nama-nama teradu yaitu Endra Amri Polem, Nur Alia Lase, Goozisokhi Zega (sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli).

Kedua, 42-PKE-DKPP/XII/2022 terdapat nama-nama teradu yaitu Odong Hudori, Ade Jurkoni, Deni Wahyudin, Asep Saepudin, Deden Moch. Adnan Jaelani. (sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lebak).

Ketiga, 43-PKE-DKPP/XII/2022 terdapat nama-nama teradu yaitu Akbar Kusharyanto, Nurbaen, Wiwoho Kertato (sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal), Ria Vinola Desi Imansari (sebagai Staf Bawaslu Kota Tegal), dan Nur Aliyah Saparida (sebagai Panwascam Tegal Selatan).

Keempat, 49-PKE-DKPP/XII/2022 terdapat nama-nama teradu yaitu Odong Hudori, Ade Jurkoni, Deni Wahyudin, Asep Saepudin, Deden Moch. Adnan Jaelani (sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lebak), dan Mutagien (sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Lebak).

Baca juga: DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu - kbr.id

  • advertorial
  • dkpp
  • kode etik
  • Pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!