RAGAM

IPS Rokok di Kota Besar Berdampak Pada Anak-Anak

"Regulasi Keppres No. 25 tahun 2021 tentang KLA telah mengatur tentang pendelegasian wewenang pada Pemda, salah satunya dengan membuat regulasi pelarangan IPS Rokok."

Iqbal Rizqy Ramadhan

IPS Rokok di Kota Besar Berdampak Pada Anak-Anak
Diseminasi Hasil Pemantauan Iklan Promosi dan Sponsor (IPS) Rokok di 9 Kota pada Jumat, Oktober 2022.

KBR, Jakarta – 158 anak dari 9 Forum Anak yang tergabung dalam Tim Pemantauan Iklan Promosi dan Sponsor (IPS) rokok di 9 kota/kabupaten memaparkan Hasil Pemantauan mereka terhadap situasi iklan, promosi dan sponsor rokok di kota/kabupaten masing-masing pada Oktober 2022 lalu. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa Kota/kabupaten tersebut belum memiliki aturan pelarangan IPS rokok di seluruh wilayah untuk memenuhi Indikator ke-17 Kota Layak Anak (KLA), meskipun kota/kabupaten tersebut sudah memiliki peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok yang paling banyak ditemukan anak-anak adalah spanduk, yang ditempatkan di titik penjualan, di jalan menuju sekolah, dan di sekitar tempat mereka berkumpul dan berkegiatan, yang bukan termasuk wilayah KTR, sehingga lebih mudah menjangkau dan dilihat anak, disamping berpotensi tidak membayar pajak reklame.

Laporan disampaikan saat diseminasi yang menghadirkan Forum Anak (FA) dari 9 Kota/Kab, yakni Alya Eka Khairunissa (FA Kota Tangerang), Wanna (FA Kota Pangkal Pinang) dan Abdurra In Mukhlis (FA Kab. Pesisir Selatan). Ke-9 anggota FA sebelumnya telah mengikuti Pelatihan IPS Rokok yang diadakan Lentera Anak, pada 8-11 Oktober 2022 di Depok. Sebagai output pelatihan tersebut, mereka berkolaborasi dengan pengurus FA di kabupaten/kota dan tingkat kecamatan, hingga terbentuk 158 anggota Tim Pemantauan IPS Rokok yang selama periode 23-30 Oktober 2022 melakukan kegiatan pemantauan IPS rokok di 9 kab/Kota.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menyampaikan bahwa kegiatan Diseminasi merupakan bagian dari proses pembelajaran 158 anak dari 9 Forum Anak dan menjelaskan, dalam 10 tahun terakhir prevalensi perokok anak di Indonesia terus meningkat. Data Riskesdas 2018 menunjukkan perokok anak meningkat menjadi 9,1% (3,2 juta anak), dan Bappenas mempredikasi pada 2030 perokok anak bisa mencapai 15,9 juta. Salah satu penyebab anak merokok adalah maraknya iklan, promosi dan sponsor rokok. Survei terbaru Lentera Anak pada 2021 menunjukkan bahwa lebih dari separuh responden percaya iklan rokok mempengaruhi konsumsi merokok anak.

Program Manajer Ruang Anak Dunia (Ruandu), menegaskan bahwa kehadiran regulasi Keppres No. 25 tahun 2021 tentang KLA telah mengatur tentang pendelegasian wewenang pada Pemda, salah satunya dengan membuat regulasi pelarangan IPS Rokok. Tim Independen KLA, Hamid Patilima menegaskan pentingnya inisiatif daerah untuk melakukan inovasi terkait pengelolaan KTR dan pengawasan IPS rokok dan penegakan peraturan serta perlunya penerapan sanksi hukum bagi pihak yang melanggar.

Daniel Beltsazar Jacob, Data Analyst Officer Lentera Anak menyampaikan sejumlah Rekomendasi dari hasil pemantauan IPS Rokok di 9 kabupaten/kota tersebut. Rekomendasi Untuk Pemerintah Daerah: adalah (1) Membuat peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan Indikator ke-17 Kota Layak Anak yang dimandatkan Perpres No.25/2021 tentang Kota Layak Anak serta (2) Mendesak Pemerintah Daerah untuk melibatkan dan merealisasikan suara anak dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan sesuai dengan suara anak Indonesia 2022.

Rekomendasi untuk Forum Anak Kota/Kabupaten: yakni Berperan aktif sebagai 2P untuk menyuarakan keresahan anak anak mengenai bahaya rokok untuk mendukung terpenuhinya indikator ke-17 KLA, yaitu implementasi KTR dan pelarangan IPS Rokok di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

Sedangkan, rekomendasi untuk Kementerian PPPA: adalah (1) Memperkuat koordinasi dengan Kemenkes, Pemda, dan K/L lainnya untuk mewujudkan perlindungan hak kesehatan anak dalam bentuk implementasi KTR dan IPS rokok sebagai bentuk pemenuhan indikator KLA sesuai mandat PP No. 59/2019 dan Perpres No 25/2021 serta (2) Memperhatikan dengan serius indikator 17 KLA, mengingat jumlah perokok anak terus meningkat dan minimnya Pemda yang memiliki peraturan pelarangan IPS Rokok.

Baca juga: Ketika Data Memberi Bukti, PP Zat Adiktif Harus Direvisi - kbr.id

  • advertorial
  • rokok
  • KTR
  • kawasan tanpa rokok
  • IPS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!