RAGAM

Catatan Hasil Pengawasan KPAI 2022: Pengasuhan Positif dan Anak Indonesia Terbebas dari Kekerasan

"RPJMN mengamanatkan terwujudnya masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang."

Catatan Hasil Pengawasan KPAI 2022: Pengasuhan Positif dan Anak Indonesia Terbebas dari Kekerasan

KBR, Jakarta – Jumat, 20 Januari 2023 Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengadakan Konferensi Pers untuk memberikan informasi tentang Situasi dan Kondisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2022. Terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, telah membawa alarm positif bagi penguatan perlindungan anak di Indonesia dari beragam bentuk modus dan model kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

Selama tahun 2022 KPAI telah menerima 4683 aduan, dengan rincian kasus pelanggaran Klaster Hak Sipil Kebebasan sebanyak 41 aduan; Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 1960 aduan; Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan 120 aduan; Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya dan Agama sebanyak 429 aduan; dan Klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2133 aduan. Data-data aduan tersebut bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung (surat dan email), online dan media.

Dari data pengaduan tersebut, pengaduan yang paling tinggi adalah kluster 5 yakni Perlindungan Khusus Anak (PKA) yang menempati angka 2133 dengan jenis kasus tertinggi anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus. Data tersebut mengindikasikan bahwa anak Indonesia masih rentan menjadi korban kejahatan seksual, dalam berbagai latar belakang, sutuasi dan kondisi anak berada. Kekerasan seksual terjadi di ranah domestik, berbagai Lembaga Pendidikan berbasis keagamaan maupun umum.

Kluster Pemenuhan Hak Anak (PHA) yakni kluster 2 Keluarga dan Pengasuhan Alternatif yang menempati pengaduan tertinggi kedua sebanyak 1960 pengaduan, angka tertinggi pengaduan kasus pelanggaran hak anak terjadi pada anak korban pengasuhan bermasalah/konflik orang tua/keluarga sebanyak 479 kasus. Data tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang merupakan institusi terkecil di masyarakat yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi anak, namun justru sebaliknya.

RPJMN mengamanatkan terwujudnya masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Sesuai arahan presiden di bidang perlindungan anak, KPAI melaksanakan agenda strategis pengawasan di tahun 2022 dalam ruang lingkup kualitas pengasuhan, menekan angka kekerasan termasuk eksploitasi, pencegahan dan penanganan perkawinan anak serta penurunan pekerja anak.

Berdasarkan catatan dan dinamika pemenuhan hak dan perlindungan anak di tahun 2022, KPAI merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjadikan perlindungan anak sebagai mainstream pembangunan daerah, melalui perbaikan kualitas regulasi, kelembagaan, program dan pendanaan untuk peningkatan pengawasan, layanan, dan kualitas anak-anak Indonesia.
  2. Kementerian koordinator dan kementerian/lembaga terkait perlu mendorong upaya pengarusutamaan perlindungan anak di setiap sektor pemerintahan seperti bidang pendidikan, kesehatan, hukum, politik dan keamanan untuk mempercepat peningkatan kualitas perlindungan anak Indonesia.
  3. Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar melakukan penguatan nilai-nilai Pancasila, nasionalisme, toleransi dan pencegahan infiltrasi paham radikalisme bagi usia anak melalui berbagai pendekatan formal dan non formal.
  4. Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI agar memprioritaskan keselamatan serta kesehatan anak dengan mengoptimalkan layanan kesehatan dasar anak pasca Covid-19 dan merumuskan strategi pencegahan dan penanggulangan angka putus sekolah terutama efek domino dari Covid-19.
  5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kepolisian RI, Badan Siber dan Sandi Negara RI, serta pemerintah daerah agar mengoptimalkan perlindungan anak berbasis siber dan kejahatan transnasional baik melalui pencegahan maupun penanganan, dan mengoptimalkan edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait.
  6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI agar memberikan akses pendidikan yang optimal bagi seluruh anak di Indonesia dengan fasilitas dan layanan prima, sehingga tidak ada lagi anak putus sekolah dengan berbagai alasan dan anak tidak merasa aman di sekolah.
  7. Kementerian Sosial RI agar meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi sosial anak.
  8. Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI agar mengoptimalkan pencegahan pekerjaan terburuk bagi anak.
  9. Kementerian Pariwisata RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI agar melakukan pengarusutamaan perlindungan anak dalam kebijakan dan layanan pariwisata.
  10. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan pemerintah daerah agar melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas unit-unit pelayanan masyarakat seperti UPTD PPA, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan Taman Penitipan Anak yang berkualitas dan mudah diakses.
  11. Kepolisian RI agar meningkatkan kualitas unit kerja perlindungan anak menjadi Direktorat Perlindungan Anak dengan tetap mengutamakan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam tindak lanjut kasus.
  12. Aparat Penegak Hukum, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Hakim Pengadilan perlu meningkatkan kualitas hukum yang perspektif perlindungan anak, baik dalam proses hukum maupun pemenuhan hak restitusi anak korban pidana
  13. Kementerian Dalam Negeri perlu meningkatan sosialisasi dan target capaian pemenuhan hak anak atas kepemilikan akta lahir bagi anak-anak dalam perlindungan khusus yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/Panti Sosial Asuhan Anak, Lembaga Pendidikan Khusus Anak, serta anak marginal lainya.
  14. Kementrian Agama RI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Pendidikan Tinggi, agar mensosialisasikan pentingnya pencegahan perkawinan anak serta bersama menggalakkan pencegahan dengan melakukan perubahan budaya, pemahaman agama yang benar, serta memberikan pendidikan kesehatan repoduksi dan pendidikan seks yang terarah dan terencana, dalam rangka mencegah dampak sosial yang muncul dalam perkawinan anak.
  15. Pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas forum anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) perlindungan anak serta partisipasi anak yang bermakna dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan.
  16. Pemerintah daerah agar mewujudkan kota layak anak yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan anak dengan terpenuhi hak dasar anak.
  17. Pemerintah daerah agar melakukan penguatan dan pembentukan lembaga Pengawas Perlindungan Anak di daerah.
  18. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memasifkan implementasi kebijakan satuan pendidikan ramah anak.
  19. Pemerintah dan DPR RI agar memprioritaskan Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk merespons adanya darurat kekerasan terhadap anak di Indonesia.
  20. Badan Nasional Penanggulangan Bencana beserta Baznaz RI mengoptimalkan respons bencana yang berdampak terhadap anak, baik pendidikan mitigasi bencana ramah anak, pemenuhan hak dan perlindungan anak saat tanggap bencana dan pemulihan psikososial.
  21. Pemerintah dan organisasi masyarakat agar bersama menggalakkan dan mengajak masyarakat memberikan pengasuhan anak yang didasarkan pada nilai agama dan nilai budaya Indonesia yang positif serta menjunjung prinsip-prinsip perlindungan hak anak.

Baca juga: 2022, Ada 17 Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan - kbr.id

  • advertorial
  • perlindungan anak
  • anak
  • perlindungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!