RAGAM

Tambah Alokasi Kamar, Pemerintah Izinkan RS Layani Pasien Covid-19 sesuai Standar Kemenkes

"Khususnya di rumah sakit yang berada di zona merah, diinstruksikan untuk menambah atau mengalihfungsikan tempat tidur minimal 40% untuk ruang isolasi pasien COVID-19 dan 25% untuk ruang ICU"

Tambah Alokasi Kamar, Pemerintah Izinkan RS Layani Pasien Covid-19 sesuai Standar Kemenkes
Ilustrasi. Pembangunan Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) TNI di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Senin (25/1/2021). ANTARA/Maulana Surya

Jumlah pasien terkonfirmasi positif sejak awal pandemi, Maret 2020 hingga Kamis (26/1/2021) sudah menembus 1 juta kasus, tepatnya 1.012.350 pasien terkonfirmasi positif. Keterisian tempat tidur atau Bed Occuopancy Rate (BOR) rumah sakit di Indonesia sudah mencapai 63,66%. Secara nasional masih mencukupi, tapi jika melihat DKI Jakarta dan Banten, BOR telah mencapai 80%.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk swasta untuk membuka layanan pasien Covid-19 sepanjang bisa memenuhi standar yang ditetapkan. Hingga kini sudah tercatat lebih dari 1.600 rumah sakit yang membuka layanan Covid-19.

Dalam Dialog Produktif bertema Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit Tangani Pasien COVID-19 yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (27/1), Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp. THT-KL(K), MARS, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes menyampaikan, “Khususnya di rumah sakit yang berada di zona merah, diinstruksikan untuk menambah atau mengalihfungsikan tempat tidur minimal 40% untuk ruang isolasi pasien COVID-19 dan 25% untuk ruang ICU. Untuk rumah sakit yang berada di zona kuning, diinstruksikan mengalih fungsikan tempat tidur sebanyak 30% dan ICU 20%. Untuk zona hijau, diharapkan mengalih fungsikan 25% dan penambahan ICU 15%.”

Menurut Prof Abdul Kadir, efektivitas kebijakan ini secara umum menambah kapasitas dan kapabilitas rumah sakit di seluruh Indonesia. Rumah sakit di bawah Kemenkes terjadi penambahan hampir 2.000 tempat tidur, atau peningkatan tempat tidur pasien COVID-19 dari 17% menjadi 38% dari semua rumah sakit tersebut. “Rumah sakit di bawah Kemenkes terjadi penambahan hampir 2.000 tempat tidur, atau peningkatan tempat tidur pasien COVID-19 dari 17% menjadi 38% dari semua rumah sakit tersebut,” tambah Prof. Abdul Kadir.

Pertamedika selaku perusahaan induk rumah sakit BUMN sudah mempelajari situasi perkembangan kasus COVID-19 ini sejak Maret 2020. “Antisipasi yang dilakukan Pertamedika adalah membuat permodelan setiap tiga bulan sekali, mulai dari penambahan tempat tidur dan penambahan ICU. Sehingga sejak November 2020 kita sudah memodelkan penambahan hingga Januari 2021 ini,” terang Dr.dr. Fathema Djan Rachmat, Sp.B, Sp.BTKV (K), MPH, Direktur Utama Pertamedika.

Sejak bulan Maret 2020 rumah sakit di bawah Pertamedika telah mengalih fungsikan 30% tempat tidur untuk pasien COVID-19, dan ICU bertambah 25%. “Jadi sekarang ini kami mengoperasionalkan lebih dari 3.450 ruangan isolasi pasien COVID-19 dan dan ICU COVID-19 sebanyak 512,” terang Dr. Fathema.

Dr. Fathema optimistis bahwa tahun 2021 Indonesia berkesempatan pulih dengan cepat, “Karena kita sudah masuk program vaksinasi ditambah 3M dan 3T sehingga kita bisa berlari mengambil kesempatan untuk memutus pandemi COVID-19 ini,” ujarnya.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).

  • nativead
  • #satgascovid-19
  • #IngatPesanIbu
  • #pakaimasker
  • #jagajarak
  • #hindarikerumunan
  • #cucitanganpakaisabun
  • #pandemi covid-19
  • #covid-19
  • #3M
  • #3T
  • #sinovac
  • vaksinasi
  • #vaksincovid-19
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #KBRLawanCovid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!