NASIONAL

PPKM Pandemi COvid-19, KSP: Perpanjangan Tergantung Situasi

PPKM Pandemi COvid-19, KSP: Perpanjangan Tergantung Situasi

KBR, Jakarta-    Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perlu diperpanjang, apabila hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan data yang masih kurang baik. Moeldoko mengatakan, pertimbangan perpanjangan PPKM merujuk pada perkembangan situasi selama dua minggu terakhir pemberlakuan di lapangan.

"Itu bukan berarti dua minggu (PPKM) itu selesai. Ya itu poinnya bukan di situ. Selama dua minggu inilah sebuah upaya keras untuk menurunkan. Kalau nanti dalam dua minggu itu ternyata tingkat kesadaran masyarakat belum tinggi, disiplinnya semakin hari semakin menurun dan seterusnya, pasti akan ada langkah-langkah berikutnya yang ya sifatnya sama bagaimana (perpanjangan) pembatasan (lanjutan) itu," ujar Moeldoko di Kantornya, Rabu (20/1/2021).

Sebelumnya, PPKM di beberapa daerah Jawa-Bali yang telah dimulai 11 hingga 25 Januari 2021, bakal diperpanjang. Hingga pekan kedua PPKM tahap pertama, belum ada penurunan kasus Covid-19. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa satu pekan pembatasan dilakukan memang belum menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19. Pembatasan kegiatan ini dilakukan, guna menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air yang kian mengkhawatirkan.

Sebelumnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta  meminta pemerintah meringankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sektor perhotelan dan restoran. Sebab menurut Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, hotel dan restoran merupakan sub-sektor yang paling terpuruk akibat pandemi dan diprediksi pulih paling belakang dibanding sektor lain.

"Pengaturan PSBB bagi hotel dan restoran mesti diperlunak seperti misalnya jam kerja dan prosedur operasi. Karena hotel dan restoran bukan klaster penularan, dan kami jauh lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/01/21).

Demi meringankan beban kerugian hotel dan restoran, Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono juga meminta ada keringanan pajak PB1, pajak korporasi, PBB, pajak reklame, pajak air tanah, biaya listrik, pungutan tenaga kerja dan pungutan-pungutan lain.

 Editor: Rony Sitanggang


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

 

  • #KBRLawanCovid19
  • #pakaimasker
  • #IngatPesanIbu
  • #Takkenalmakatakkebal
  • COVID-19
  • #satgascovid19
  • #cucitanganpakaisabun
  • #cucitangan
  • #3M
  • #jagajarakhindarikerumunan
  • #3T
  • #jagajarak
  • #vaksinasicovid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!