NASIONAL

PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Pergencar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19

PPKM  Jawa-Bali, Pemerintah Pergencar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19

KBR, Jakarta-     Pemerintah memperketat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masyarakat. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, operasi yustisi akan terus digencarkan karena kasus Covid-19 di Tanah Air melonjak. 

Kata dia, upaya ini juga sebagai bentuk kewaspadaan atas lonjakan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang sempat menembus angka 10 ribu per hari.

"Tentu kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini, ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Dan ini tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (11/1/2021).

Menurut Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Salah satunya kegiatan olahraga, yang kerap kali menimbulkan kerumunan setelah aktivitas itu selesai.

"Kalau olahraganya tidak dilarang, misalnya bersepeda itu tidak dilarang. Tapi saat selesai bersepeda, kerumunan yang dilarang," ujarnya.

Operasi yustisi ini akan melibatkan jajaran dari Satpol PP, kepolisian, hingga TNI.


Sebelumnya Pemerintah memutuskan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  kegiatan mulai 11 hingga 25 Januari, di beberapa Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa dan Bali. Pembatasan  di DKI Jakarta dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota, di Jawa Barat dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi. Sedangkan di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Sementara di Jawa Tengah, dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

 Editor: Rony Sitanggang


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

 

  • #IngatPesanIbu
  • #jagajarak
  • #cucitanganpakaisabun
  • #pakaimasker
  • #cucitangan
  • #satgascovid19
  • #KBRLawanCovid19
  • #jagajarakhindarikerumunan
  • COVID-19
  • #3T
  • #3M
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #vaksinasicovid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!