NASIONAL

PPKM, Ini Alasan Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Pemerintah Ringankan Aturan

""Pengaturan PSBB bagi hotel dan restoran mesti diperlunak seperti misalnya jam kerja dan prosedur operasi." "

PPKM, Ini Alasan Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Pemerintah Ringankan Aturan
Ilustrasi: Warga beraktivitas saat malam tahun baru di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (31/12/2020). (Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta-       Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta  meminta pemerintah meringankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sektor perhotelan dan restoran. Sebab menurut Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, hotel dan restoran merupakan sub-sektor yang paling terpuruk akibat pandemi dan diprediksi pulih paling belakang dibanding sektor lain.

"Pengaturan PSBB bagi hotel dan restoran mesti diperlunak seperti misalnya jam kerja dan prosedur operasi. Karena hotel dan restoran bukan klaster penularan, dan kami jauh lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/01/21).

Demi meringankan beban kerugian hotel dan restoran, Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono juga meminta ada keringanan pajak PB1, pajak korporasi, PBB, pajak reklame, pajak air tanah, biaya listrik, pungutan tenaga kerja dan pungutan-pungutan lain.

"Perpajakan untuk hotel dan restoran warung kecil harus dilonggarkan. Pajak bersifat final, angka Rp 4,8 miliar untuk usaha kecil saat ini sudah dianggap terlalu kecil mesti ditingkatkan menjadi Rp 7,5 miliar," tambahnya.

Selanjutnya ia juga meminta pemerintah tidak mewajibkan pelaku usaha industri hotel, restoran, dan pariwisata memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena bangunan usaha pariwisata banyak yang merupakan bangunan lama, atau sebelumnya merupakan bangunan rumah tinggal seperti pondok wisata, rumah wisata, villa, restoran, rumah makan, cafe dan jasa boga.

"Jadi kalau SLF menjadi persyaratan wajib akan mengakibatkan usaha yang ada berguguran," tegasnya.

PHRI berharap perizinan bagi hotel dan restoran jauh lebih dilonggarkan berdasarkan standar resiko yakni Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

"Kita mendukung perizinan berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan yang mendasar. Dengan penyederhanaan ini kita harapkan usaha ini bisa lebih berkembang," pungkasnya.


Sebelumnya Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  kegiatan mulai 11 hingga 25 Januari, di beberapa Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa dan Bali. Pembatasan  di DKI Jakarta dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota, di Jawa Barat dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi. Sedangkan di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Sementara di Jawa Tengah, dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

 Editor: Rony Sitanggang


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

 

  • #IngatPesanIbu
  • #satgascovid19
  • #3M
  • #jagajarak
  • #KBRLawanCovid19
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #cucitanganpakaisabun
  • #jagajarakhindarikerumunan
  • #vaksinasicovid-19
  • #pakaimasker
  • COVID-19
  • #cucitangan
  • #3T

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!