BERITA

Polri Tetapkan Rizieq, Menantu, dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Tes Covid-19 dan Hoaks

Polri Tetapkan Rizieq, Menantu, dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Tes Covid-19 dan Hoaks

KBR, Jakarta- Mabes Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus tes Covid-19 yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Bogor, November lalu. Selain Rizieq, menantunya yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Taat juga ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiganya disangka menghalangi penanggulangan wabah (Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular), menyebarkan berita bohong (Pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana), dan tidak menuruti perintah petugas (Pasal 216 KUHP).

"Saat ini perkembangannya yaitu tim penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah HRS atau MRS, kemudian MHA yakni menantu dari MRS, dan AT selaku Dirut RS Ummi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/1/2021).

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menambahkan, tim penyidik dari Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan ketiganya pada pekan ini. Surat panggilan akan segera dilayangkan kepada mereka.

Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi Bogor, pada akhir November tahun lalu. Rumah sakit saat itu dinilai menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk melakukan tes swab PCR ke Rizieq. Rizieq saat itu juga menolak dites dan justru meninggalkan rumah sakit.

Selain kasus ini, Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor, dan Petamburan, Jakarta. Saat ini, petinggi FPI itu tengah mendekam di penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Editor: Rony Sitanggang

  • rizieq shihab
  • FPI
  • Dicekal
  • Kerumunan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!