HEADLINE

Pemerintah Perpanjang Pelarangan WNA Masuk RI Hingga 28 Januari

Pemerintah Perpanjang Pelarangan WNA Masuk RI Hingga 28 Januari

KBR, Jakarta- Pemerintah memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 28 Januari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memastikan hal tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan (PPKM) masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Kanal Youtube Setpres RI, Senin (11/1/2021).

Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk Tanah Air dilatarbelakangi meningkatnya kasus aktif Covid-19 di berbagai negara. Selain itu, antisipasi terhadap masuknya mutasi virus tersebut juga dilakukan oleh pemerintah. Menurut Airlangga, angka kasus di dalam negeri dapat ditekan, dengan kedisiplinan masyarakat di dalam pembatasan kegiatan dalam masa PPKM.

Sebelumnya, WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Corona baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.

Editor: Friska Kalia

  • WNA
  • Larangan Masuk
  • COVID-19
  • coronavac
  • Bandara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!