RAGAM

Pasien Covid-19 tidak Diindahkan RS, Satgas: Ada Sanksi yang akan Dijatuhkan

"Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat"

Paul M Nuh

Pasien Covid-19 tidak Diindahkan RS, Satgas: Ada Sanksi yang akan Dijatuhkan
Ilustrasi. Keluarga pasien berjalan di depan Ruang Perawatan Covid-19 di Rumah Sakit Anutapura, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (30/1/2021). ANTARA/Basri Marzuki

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien Covid-19 yang datang. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.

"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Satgas mengimbau agar rumah sakit bisa mengikuti peraturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.

Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat. "Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," Wiku menekankan.

Di samping itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menganjurkan para tenaga kesehatan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Karena tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).

  • nativead
  • #satgascovid-19
  • #IngatPesanIbu
  • #pakaimasker
  • #jagajarak
  • #hindarikerumunan
  • #cucitanganpakaisabun
  • #pandemi covid-19
  • #covid-19
  • #3M
  • #3T
  • #sinovac
  • vaksinasi
  • #vaksincovid-19
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #KBRLawanCovid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!