RAGAM

Pandemi, Menko PMK: ada Sanksi RS Tak Patuh Kuota 40 persen untuk Pasien Covid

""Pak Menkes sudah buat edaran minimum 40 persen dari total alokasi bed yang ada di Rumah Sakit harus digunakan untuk pengobatan atau merawat pasien Covid-19.""

Yudha Satriawan

Pandemi, Menko PMK:  ada Sanksi RS Tak Patuh Kuota 40 persen untuk Pasien Covid
Menko PMK Muhadjir saat mengecek vaksinasi nakes di RSUD Bung Karno Solo, Jateng, Jumat (29/1). (KBR/Yudha/Humas Pemkot)

KBR, Solo-  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan rumah sakit supaya menyiapkan tempat tidur bagi pasien COVID-19 minimal 40 persen dari kapasitas. Menurut Muhadjir, ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan. 

Kata Muhadjir, ada sanksi kepada rumah sakit yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Pak Menkes sudah buat edaran minimum 40 persen dari total alokasi bed yang ada di rumah sakit harus digunakan untuk pengobatan atau merawat pasien Covid-19. Ini saya memantau apakah rumah sakit-rumah sakit mentaati atau tidak surat edaran itu," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy di Solo, Jateng, Jumat (29/01).

Namun Muhadjir tidak menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diterapkan jika RS melakukan pelanggaran tersebut.

Saat mengunjungi RSUD Bung Karno Solo, Muhadjir mengungkapkan selama ini mayoritas Rumah Sakit negeri dan lembaga-lembaga pemerintah belum optimal mengalokasikan tempat tidur untuk pasien COVID-19. Akibatnya, banyak pasien COVID-19 yang mengantri atau tidak tertampung di RS.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan meminta seluruh rumah sakit termasuk rumah sakit swasta untuk ikut melayani pasien COVID-19. Diharapkan, 40 persen dari kapasitas ruang rawat inapnya bisa dialihkan sebagai ruang isolasi untuk pasien COVID-19.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, hingga kini sudah ada 1.600 lebih rumah sakit di seluruh Indonesia yang memberikan pelayanan untuk pasien Covid-19. Jumlah total ketersediaan tempat tidurnya lebih dari 81 ribu unit. 

Saat ini, jumlah keterisian tempat tidurnya sudah terisi 51 ribu pasien atau 63 persen.

"Bahwa di antara semua kasus aktif yang sekarang berjumlah 16 ribu kasus aktif, tidak semuanya memerlukan perawatan RS. Karena di antara 16 ribu kasus aktif, hanya 5 persen yang memerlukan ruang ICU. Jadi kita buat suatu perhitungan bagaimana menyiapkan tempat tidur dengan melihat kasus aktif sesuai dengan prosentase prediksi kita," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam webinar "Kasus Covid 19 Melonjak, Kemenkes Instruksikan Rumah Sakit Tambah Tempat Tidur, Rabu (27/1/2021).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menambahkan, seluruh rumah sakit di zona merah juga sudah diminta menambah atau mengubah 25 persen ruang ICU yang tersedia, untuk digunakan sebagai penanganan Covid-19.

Sementara rumah sakit di zona kuning diminta menambah atau menubah 30 persen ruang isolasi, dan 20 persen ruang ICU untuk pelayanan Covid-19.

Sedangkan rumah sakit di zona hijau, diminta berjaga-jaga bila terjadi lonjakan kasus untuk menambah atau mengonversi 25 persen ruang isolasi, dan 15 persen ICU untuk pasien virus korona.

Editor: Rony Sitanggang


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

 

  • #satgascovid19
  • #cucitangan
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #cucitanganpakaisabun
  • #IngatPesanIbu
  • #KBRLawanCovid19
  • #3T
  • #jagajarak
  • #vaksinasicovid-19
  • #jagajarakhindarikerumunan
  • #pakaimasker
  • #3M
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!