BERITA
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berlaku Mulai Hari Ini
KBR, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai produk tembakau,
yang berimbas pada harga jual rokok mulai hari ini, 1 Januari 2020.
Juru
bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni
Surjantoro mengatakan, kenaikan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Bomor 152 tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,
yang menaikkan tarif cukai rokok 23 persen, sehingga harga jual eceran
rokok akan naik hingga 35 persen.
Deni menyebut, pemerintah juga sudah
mensosialisasikan kenaikan cukai rokok tersebut setelah peraturannya
ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani 18 Oktober 2019.
"Ini kan
sebetulnya proses produksi, proses pemesanan pita, sudah dilakukan
jauh-jauh hari sebelum tanggal satu ini. Sebelum kita menerbitkan PMK
itu kan kita sudah hearing, dan setelah penerbitan PMK, sama juga,
banyak asosiasi petani, segala macam, yang memberikan masukan. Kemudian
kita sampaikan sosialisasi, utamanya untuk perlindungan masyarakat,
pembatasan konsumsi. Jadi bukan semata-mata untuk penerimaan," kata Deni
kepada KBR, Rabu (01/01/2020).
Deni mengatakan, para produsen
rokok juga telah memesan pita cukai rokok dengan tarif yang baru sejak
November 2019.
Pita cukai yang baru akan dilekatkan pada
rokok yang diproduksi mulai 1 Januari 2020.
Adapun pada rokok lama yang
belum habis dan masih beredar, produsen tak perlu menariknya kembali. Rokok lama tersebut tetap bisa dijual dengan harga lama,
atau diserahkan pada mekanisme pasar karena pita cukainya telah lunas
sejak 2019.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152
tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah menaikkan
tarif cukai pada produk rokok, termasuk memisahkan tarif untuk rokok
produksi dalam dan luar negeri.
Hampir semua produk tembakau mengalami
kenaikan tarif cukai, kecuali jenis tembakau iris, rokok daun, sigaret
kelembek kemenyan, dan cerutu.
Pada rokok jenis
sigaret kretek mesin atau SKM golongan I, batasan harga paling rendah
ditetapkan Rp1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp740,
sedangkan pada jenis SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah
Rp1.020 hingga Rp1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp455.
Kemudian pada SKM II yang harganya lebih dari Rp1.275 per batang atau
gram, tarif cukainya Rp470.
Sementara itu, pada jenis rokok putih
mesin atau SPM golongan I ditetapkan harga terendah Rp1.790, dengan
tarif cukai Rp790. Pada golongan II, ditetapkan harga terendah Rp1.015
hingga Rp1.485 dengan tarif cukai Rp470. Jika harganya lebih dari
Rp1.485, tarif cukainya akan sebesar Rp485.
- cukai rokok
- rokok
- produk tembakau
- harga jual rokok
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!