BERITA

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berlaku Mulai Hari Ini

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berlaku Mulai Hari Ini

KBR, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai produk tembakau, yang berimbas pada harga jual rokok mulai hari ini, 1 Januari 2020.

Juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Bomor 152 tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang menaikkan tarif cukai rokok 23 persen, sehingga harga jual eceran rokok akan naik hingga 35 persen.

Deni menyebut, pemerintah juga sudah mensosialisasikan kenaikan cukai rokok tersebut setelah peraturannya ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani 18 Oktober 2019.

"Ini kan sebetulnya proses produksi, proses pemesanan pita, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal satu ini. Sebelum kita menerbitkan PMK itu kan kita sudah hearing, dan setelah penerbitan PMK, sama juga, banyak asosiasi petani, segala macam, yang memberikan masukan. Kemudian kita sampaikan sosialisasi, utamanya untuk perlindungan masyarakat, pembatasan konsumsi. Jadi bukan semata-mata untuk penerimaan," kata Deni kepada KBR, Rabu (01/01/2020).


Deni mengatakan, para produsen rokok juga telah memesan pita cukai rokok dengan tarif yang baru sejak November 2019.

Pita cukai yang baru akan dilekatkan pada rokok yang diproduksi mulai 1 Januari 2020.

Adapun pada rokok lama yang belum habis dan masih beredar, produsen tak perlu menariknya kembali. Rokok lama tersebut tetap bisa dijual dengan harga lama, atau diserahkan pada mekanisme pasar karena pita cukainya telah lunas sejak 2019.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah menaikkan tarif cukai pada produk rokok, termasuk memisahkan tarif untuk rokok produksi dalam dan luar negeri.

Hampir semua produk tembakau mengalami kenaikan tarif cukai, kecuali jenis tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu.

Pada rokok jenis sigaret kretek mesin atau SKM golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp740, sedangkan pada jenis SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah Rp1.020 hingga Rp1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp455. Kemudian pada SKM II yang harganya lebih dari Rp1.275 per batang atau gram, tarif cukainya Rp470.

Sementara itu, pada jenis rokok putih mesin atau SPM golongan I ditetapkan harga terendah Rp1.790, dengan tarif cukai Rp790. Pada golongan II, ditetapkan harga terendah Rp1.015 hingga Rp1.485 dengan tarif cukai Rp470. Jika harganya lebih dari Rp1.485, tarif cukainya akan sebesar Rp485.

Pada jenis rokok kretek tangan atau sigaret putih tangan golongan I, harga terendahnya adalah Rp1.015 sampai Rp1.460 dengan tarif cukai Rp330. Pada rokok yang harganya lebih dari Rp1.460, maka cukai akan senilai Rp425. Pada golongan II, harga paling rendahnya Rp535 dengan tarif cukai Rp200.
Sedangkan golongan III ditetapkan harga paling rendah Rp450 dan dikenakan cukai Rp110. Sementara itu, jenis rokok kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter akan dikenakan harga paling rendah Rp1.700 dengan tarif cukai Rp740.

Editor: Kurniati Syahdan
  • cukai rokok
  • rokok
  • produk tembakau
  • harga jual rokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!