BERITA

Edaran Pemkot Lhokseumawe: Jam Kerja untuk Karyawan Perempuan Hanya Sampai Pukul 21 WIB

"Pengusaha hiburan juga harus menyediakan tempat salat (musala) dengan perangkat pendukungnya. Para pekerja juga harus mengenakan pakaian Islami atau menutup aurat."

Edaran Pemkot Lhokseumawe: Jam Kerja untuk Karyawan Perempuan Hanya Sampai Pukul 21 WIB
Ilustrasi warnet di Aceh. Pemilik tempat hiburan termasuk warnet diimbau tidak mempekerjakan perempuan di atas pukul 21 WIB. (Foto: Acehprov.go.id)

KBR, Banda Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh mengeluarkan imbauan kepada pemilik kafe, restoran, hotel, dan warung internet agar tidak mempekerjakan karyawan wanita di atas pukul 21.00 WIB.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran sejak 6 Januari 2020.


Kabag Humas Pemkot Lhokseumawe, Muslim Yusuf mengatakan, surat imbauan itu diedarkan untuk mempertegas kembali Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet di Aceh.


“Dari tahun 2014 itu (imbauan memperkejakan wanita sampai pukul 21.00 WIB) memang sudah diinformasikan. Sudah ada edaran kepada pemilik kafe yang ada di kota Lhokseumawe. Hal tersebut didasari dengan adanya qanun provinsi Aceh tahun 2014,” kata Muslim Yusuf kepada KBR, Senin (13/1/2020).


Surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lhokseumawe itu juga berisi imbauan agar pengusaha mematuhi aturan tentang tempat hiburan. Di antaranya lokasi usaha harus sesuai dengan syariat Islam, menghentikan aktifitas konsumen saat azan Magrib dan salat Jumat.


Muslim Yusuf mengatakan pengusaha hiburan juga harus menyediakan tempat salat (musala) dengan perangkat pendukungnya. Para pekerja juga harus mengenakan pakaian Islami atau menutup aurat dan sedapat mungkin menghindari memasang lampu remang-remang di tempat usahanya.


Sejauh ini, kata Muslim, pemerintah Lhokseumawe belum mengeluarkan sanksi kepada pemilik usaha kafe, restoran, hotel, dan warung internet yang tidak mematuhi imbauan tersebut.


Editor: Agus Luqman 

  • syariat Islam
  • aceh
  • Lhokseumawe
  • Perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!