QUOTE OF THE DAY

LSM Konstitusi dan Demokrasi: Pembatasan Pengaduan Pilkada Jangan Menghambat Pencari Keadi

"Komisi Dalam Negeri DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada selesai pada awal tahun 2016, sehingga dapat digunakan sebagai tahapan Pilkada tahap kedua dan seterusnya."

Eka Jully

Ilustrasi. (KBR/Adhar)
Ilustrasi. (KBR/Adhar)

Komisi Dalam Negeri DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada selesai pada awal tahun 2016, sehingga dapat digunakan sebagai tahapan Pilkada tahap kedua dan seterusnya. Ada beberapa poin yang harus direvisi misalnya terkait calon tunggal, konflik internal parpol, batas waktu penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi dan batasan selisih suara yang diajukan gugatan di MK.

Nah untuk selisih suara ini mendapat reaksi yang keras dari berbagai pemerhati pemilu. karena batas maksimal selisih suara untuk pengajuan sengketa hasil Pilkada ditetapkan sebesar 2 persen. Apakah ini adil?

 Lalu apa  tanggapan LSM Konstitusi & Demokrasi (Kode Inisiatif) Veri Junaidi? 

  • pilkada
  • komisi dalam negeri dpr
  • lsm konstitusi dan demokrasi
  • Sengketa Pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!