QUOTE OF THE DAY

Kapolri: Fatwa MUI Bukan Rujukan Hukum Positif NKRI

Kapolri Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Gatot Nurmantyo (kanan). (Antara)
Kapolri Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Gatot Nurmantyo (kanan). (Antara)

Sweeping atribut natal yang dilakukan oleh beberapa ormas, mulai marak dilakukan jelang perayaan natal. Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian menegaskan organisasi kemasyarakatan dilarang melakukan sweeping atribut Natal. Menurut Tito, fatwa MUI tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

Bahkan, Tito juga sudah menegur dua kapolres terkait surat edaran yang dikeluarkan dua Polres tersebut soal larangan penggunaan atribut Natal.

Kapolri Tito Karnavian beralasan fatwa MUI tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengeluarkan surat edaran kepolisian. Tito mengatakan telah memerintahkan agar surat edaran tersebut dicabut.

"Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu bukan hukum positif yang berlaku di NKRI. Untuk itu silakan kalau mau sosialisasikan, sosialisasikan dengan cara baik-baik. Tidak membuat masyarakat takut. Gunakan MUI di cabang, bukan mengambil langkah sendiri-sendiri.Saya sudah tegur keras Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan kepada fatwa MUI, " ujar Tito. Simak quote selengkapnya yang kami jadikan quote of the day.

 

  • sweeping atribut natal
  • fatwa MUI
  • Kapolri Tito Karnavian
  • surat edaran polisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!