Sidang Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama akan digelar Selasa, pekan depan. Hal ini tentu saja menyedot rasa penasaran masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung sidang Ahok yang diduga menistakan agama ini.
Namun, Dewan Pers meminta stasiun televisi tidak menyiarkan langsung persidangan tersebut. Alasannya, menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, siaran langsung bisa berbahaya lantaran berpotensi memicu perselisihan lebih besar. Ia mengusulkan adanya pembatasan, televisi bisa menyiarkan langsung hanya saat sidang dakwaan dan pembacaan vonis. Aturan mengenai pembatasan tersebut bisa ditentukan oleh pengadilan.
“Kalau ada publik yang
menggerutu, mengomel yang mengatakan bahwa ‘saya juga mau tahu dong apa
argumen Ahok’. Apa kepentingan dia? Dibandingkan dengan kepentingan
publik yang lebih besar? Kalau hanya memenuhi keinginan individu yang
hanya sekedar ingin tahu, tidak perlu dilayani, ada aturan-aturan yang
mengatur tentang standar dan norma,” ujar Yosep Adi Prasetyo. Simak quote selengkapnya.