QUOTE OF THE DAY

Aksi Sweeping Atribut Natal, Wiranto: Bubarkan dan Tangkap Pelakunya

Menkopolhukam Wiranto. (KBR/Aisyah)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta ormas tidak melakukan aksi sweeping atribut natal di mall atau di tempat-tempat tertentu, dengan dalih mengikuti fatwa MUI. Upaya paksa yang dilakukan ormas, kata Wiranto adalah tindakan melanggar hukum.

Untuk itu, Ia meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama dan Kepolisian sebelum mengeluarkan fatwa, agar fatwa yang dikeluarkan menghasilkan kebaikan dan tidak menimbulkan keresahan dan masalah. Pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa, menurut Wiranto, jangan hanya berasal dari satu persepsi tapi harus dari berbagai perspektif.

Fatwa yang dikeluarkan MUI memberikan dampak kepada elemen masyarakat lain di luar Islam. Ditambah lagi, fatwa tersebut telah memicu aksi sweeping di beberapa daerah.

“Pada prinsipnya Aski sweeping atau upaya paksa dari ormas kepada masyarakat itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum, karena upaya hukum hanya bisa dilakukan oleh aparat keamanan yang sah yang secara hukum diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Oleh karena itu mulai saat ini kita minta supaya hal-hal semacam itu, adanya ormas yang melakukan sweeping atau upaya paksa kepada masyarakat dengan alasan apapun tidak dibenarkan dan kita perintahkan untuk dibubarkan, ditangkap agar tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat,” ujar Wiranto. Simak quote selengkapnya. 

  • fatwa mui
  • sweeping atribut natal
  • wiranto
  • aksi sweeping

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!