Pengurus Pusat Nahdatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa yang menyatakan ibadah salat Jumat di jalan tidak sah.
Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, fatwa tersebut merupakan hasil pembahasan para kyai NU berdasarkan mazhab Imam Syafii. Said membantah fatwa tersebut berkaitan dengan pilkada Jakarta.
“Pokoknya salat Jumat di jalan, kapan pun, di manapun nggak sah.Jumatan harus di dalam bangunan, yang sudah diniati untuk salat Jumat di sebuah desa atau sebuah kota," kata Said Aqil. Simak quote selengkapnya.