KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia tegaskan akan bubarkan aksi yang mengganggu ketertiban umum. Itu disampaikan Kapolri Tito Karnavian menanggapi rencana aksi pada 2 Desember yang akan menutup jalan protokol di Ibu Kota, Jakarta. Tito tegaskan, meski dijamin undang-undang, namun aksi demonstrasi di jalanan juga memiliki batasannya. Berikut penjelasan Kapolri Tito Karnavian.