Raibnya dokumen TPF munir sampai saat ini belum ada titik terang. Dimanakah dokumen penting itu berada? Karena hal ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai pemerintah tidak serius melaksanakan putusan lembaganya soal kewajiban membuka dan mengumumkan dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Munir ke publik.
Anggota KIP Rumadi mengatakan penilaiannya itu terlihat dari pengajuan banding yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara ke PTUN Jakarta, di hari terakhir batas waktu yang ditentukan, Selasa kemarin.
Padahal, kata Rumadi, bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengakui pernah menerima dokumen tersebut. Semestinya, secara otomatis dokumen tersebut ada di Kementerian Sekretaris Negara jika merujuk fungsi lembaga tersebut.
"Menurut saya akan lebih elegan kalau Kemensetneg mengakui, itu bagian dari tanggung jawabnya dia dan ketiadaan dokumen itu keteledorannya dan diakui,"kata Rumadi. Simak quote selengkapnya.