Sejumlah buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah melakukan aksi mogok secara nasional hari ini, untuk meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 yang mengatur kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Aksi mogok akan dilakukan selama empat hari kerja itu dan berlangsung di 22 provinsi. Meski sebelum aksi mogok diwarnai intimidasi, para buruh tetap melakukan demo. Apa yang menguatkan mereka?
Berikut penjelasan Ilham Syah, Pimpinan Kolektif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia KPBI.