Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) mempertanyakan rencana pembentukan badan khusus untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat tahun 1965 melalui langkah nonyudisial. Ketua YPKP 65, Bedjo Untung beralasan, sudah ada tim gabungan yang berasal dari pemerintah, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang bertugas menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Itupun, kata dia, tim gabungan belum bisa menyelesaikan pelanggaran HAM berat 65. Karena itu, ia menilai rencana pembentukan badan khusus tersebut sebagai ketidakjelasan langkah pemerintah dalam kasus 65.
"Penyelesaian pelanggaran 65 itu bukan kewenangan Kemenkopolhukam. Itu harus ada koordinasi sangat intensif dengan Komnas HAM. Jadi tidak ada dasar hukumnya kalau Kemenkopolhukam," jelas Bedjo. Simak Quote selengkapnya.