QUOTE OF THE DAY

KPBI: PP Pengupahan Disahkan, Pemerintah Tak peduli dengan Nasib Buruh

Demo buruh. (Foto: Bambang/KBR)

Setelah 12 tahun tertunda, Rancangan Peraturan pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya disahkan jadi dan mulai berlaku tahun depan. Dengan keluarnya rumusan PP Pengupahan tersebut,  Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menghitung  kenaikan UMP hanya mencapai 8,5 persen, atau kenaikan upah rata-rata di 33 provinsi hanya mencapai Rp 128.029, pada  2016.

Padahal, UMP 2015 secara nasional tumbuh 13 persen dibanding UMP 2014, karena hal ini, Pimpinan Kolektif Nasional KPBI, Ilham Syah menuding pemerintah tak peduli dengan nasib buruh.

Mengapa demikian, berikut penuturannya...

 

  • dewan pengupahan
  • Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  • PP Pengupahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!