Setelah 12 tahun tertunda, Rancangan Peraturan pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya disahkan jadi dan mulai berlaku tahun depan. Dengan keluarnya rumusan PP Pengupahan tersebut, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menghitung kenaikan UMP hanya mencapai 8,5 persen, atau kenaikan upah rata-rata di 33 provinsi hanya mencapai Rp 128.029, pada 2016.
Padahal, UMP 2015 secara nasional tumbuh 13 persen dibanding UMP 2014, karena hal ini, Pimpinan Kolektif Nasional KPBI, Ilham Syah menuding pemerintah tak peduli dengan nasib buruh.
Mengapa demikian, berikut penuturannya...