Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memangkas waktu untuk mendapat izin pengelolaan hutan. Jika sebelumnya proses perizinan mencapai dua tahun lebih, saat ini akan selesai dalam hitungan hari saja. Izin yang dipermudah itu salah satunya adalah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan untuk operasi produksi. Perizinan ini biasa digunakan untuk pengelolaan tambang, emas, bauksit, batubara, dan lainnya
Namun, menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Yuyun Indradi, kemudahan izin pengelolaan hutan ini prematur. Apa sebab? Berikut penuturannya.