Penggusuran di Kampung Bukit Duri, Jakarta Selatan melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pelanggaran itu ditunjukkan melalui pembongkaran sekitar 100 rumah yang dilakukan tanpa meminta persetujuan terlebih dulu pada warga. Padahal menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, Indonesia sudah meratifikasi pelaksanaan nilai dalam DUHAM seperti tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya.
"Bagaimanapun yang dilakukan pemerintah itu dalam terminologi hukum Hak Asasi Manusia adalah penggusuran paksa. Karena sudah ada konvensinya kalau penggusuran itu harus ada persetujuan dari orang-orang yang digusur," jelas Bivitri Susanti . Simak Quote selengkapnya yang kami jadikan Quote of The Day hari ini.