Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia. Apa alasannya? Simak Dirjen AHU Kementerian Hukum Freddy Harris.
Baca juga:
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia. Apa alasannya?
Rabu, 19 Jul 2017 14:15 WIB
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia. Apa alasannya? Simak Dirjen AHU Kementerian Hukum Freddy Harris.
Baca juga:
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kebiri Kimia dan Perlindungan Anak dari Predator Seksual
Kabar Baru Jam 8
Upaya Mengangkat Pamor Produk Artisan Indonesia
Kabar Baru Jam 10