Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya bisa dicairkan 5 tahun, kini berubah menjadi 10 tahun. Hal ini menuai protes dari para peserta Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Abdul Gani, pemerintah tak bisa serta merta merubah aturan itu. Mengapa?
SPSI: Sebelum Memotong Hak Orang, Harus Sosialisasi Dulu
Pencairan dana Jaminan Hari Tua yang seharusnya bisa dicairkan 5 tahun,kini berubah menjadi 10 tahun. Hal ini menuai protes dari para peserta Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

QUOTE OF THE DAY
Jumat, 03 Jul 2015 12:00 WIB

Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kesiapan Mental sebelum Memutuskan Menikah
Kabar Baru Jam 8
Setahun Pandemi dan Masalah "Pandemic Fatigue"
Kabar Baru Jam 10