BERITA

Siti Nurbaya: Lestarikan Lingkungan Perlu Kejujuran

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. (KBR)

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya punya pesan penting di Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati pada tanggal 5 Juni 20017 lalu. Simak juga penjelasan Menteri Siti soal kebijakan moratorium hutan, redistribusi lahan, reklamasi Teluk Jakarta hingga komitmen pemerintah mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. KBR mendapatkan kesempatan khusus mewawancarai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tepat di Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Simak wawancara selengkapnya yang dilakukan oleh jurnalis KBR, Malika.


Salah satu upaya pemerintah menekan tingginya konflik kepemilikan lahan, tumpang tindih izin hingga alih fungsi kawasan hutan adalah dengan menerapkan kebijakan moratorium ( jeda) pemberian izin pada hutan primer dan lahan gambut. Dengan jeda pemberian izin baru ini harapannya ada ruang untuk memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia.  Kebijakan ini telah berjalan sejak era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2011 lalu.


2017 ini Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperpanjang penerapan kebijakan ini hingga dua tahun kedepan.  Sebelumnya kebijakan ini telah diperpanjang dua kali pada 2013 dan 2015. Apa capaian selama ini dan apa pula targetnya?



Selain soal moratorium izin hutan, kita juga ingin tahu bagaimana penyaluran ulang atau redistribusi 4,1 juta hektare kawasan hutan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria.  Data pemerintah menyebut potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berada di 27 provinsi, kecuali Jawa-Bali. Dari 27 provinsi ini, potensi lahan terbesar ada di Kalimantan Tengah (984 ribu hektare), Papua (612 ribu hektare) dan Riau (409 ribu hektare).


Program ini ditargetkan rampung pada 2019. Namun sejumlah pihak mempertanyakan, mengapa lahan yang dialokasikan untuk TORA berada di luar Jawa dan Bali?



Bagaimana respon Siti Nurbaya terhadap terbitnya izin lingkungan untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI) terkait reklamasi pulau C dan D di Teluk Jakarta.

Seperti kita tahu penerbitan izin ini mengundang pro kontra. Izin diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Maret lalu di saat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pantura Jakarta tengah disusun.


Bukan hanya itu, koalisi tolak reklamasi mempertanyakan status sanksi administrasi yang jatuhkan kepada pengembang 2016 lalu, yakni Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan pada Pulau C dan D.



Bagaimana komitmen pemerintah mewujudkan pembangunan berkelanjutan?



Apa pesan penting Menteri Siti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia?



  • hari lingkungan hidup sedunia
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Djati WH7 years ago

    Terima kasih kepada Tim KBR atas telah ditayangkannya liputan wawancara dengan Menteri LHK....