KBR, Jakarta- Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menilai aksi sweeping buku berbau komunisme berlebihan. Kata Hilmar, ketakutan bangkitnya Partai Komunis Indonesia PKI setelah 50 tahun tidak bisa dijadikan dasar buku-buku terkait itu disita.
Hilmar mengatakan kewenangan untuk melarang buku yang semula ada di Kejagung, sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
Menurutnya juga , partai itu sudah mati 50 tahun lalu dan tidak ada kemungkinan dua generasi sebuah organisasi politik itu bisa survive.
Beritanya di sini: goo.gl/6P2k5i