KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan segera membuat tata cara untuk meneruskan laporan dugaan penghinaan parlemen dan anggota DPR.
Aturan itu untuk menerjemahkan pasal penghinaan parlemen yang diatur dalam Pasal 122 huruf (k) dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Undang-undang itu telah disahkan DPR pada Senin, 12 Februari 2017.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatana tata cara ini akan mengatur laporan apa saja yang akan diteruskan MKD ke kepolisian.
Politikus Partai Gerinda itu menambahkan, hal-hal yang akan diteruskan ke kepolisian di antaranya masuk dalam kategori penghinaan, salah satunya berbentuk fitnah. Ia juga meyakini, MKD takkan meneruskan laporan yang hanya bersifat kritik.
"Misalnya yang bilang di media massa, bahwa DPR itu rampok semua, atau DPR maling semua. Nah yang seperti itu bisa kami anggap menjatuhkan wibawa DPR. Tapi kalau soal kritik yang membangun, apalagi kan selama ini banyak masyarakat yang mengritik DPR secara ilmiah, itu kami anggap sebuah proses demokrasi. Itu takkan kami laporkan," kata Sufmi Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Dasco menambahkan, hasil kajian sebuah lembaga survei juga obyek yang tidak akan diteruskan ke ranah hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding menargetkan, penyusunan tata cara ini akan rampung sebelum masa sidang mendatang.
"Dengan begitu, otomatis MKD belum bisa menggunakan Pasal tersebut. Lagipula, UU-nya juga baru disahkan kemarin. Perlu waktu bagi kami untuk menindaklanjutinya," kata Sudding.
Baca juga:
- Pengesahan Revisi UU MD3 Menuai Protes, Yasonna Persilakan Gugat di MK
- Revisi UU MD3, PSHK: Makin Kuat Tendensi Penegakan Hukum Terancam Kepentingan Politik
Editor: Agus Luqman