QUOTE OF THE DAY

Komisi Nasional Perlindungan Anak: Yang Perlu Dikampanyekan Bukan KTP Anak Tapi Akte Lahir

Foto: KBR/Danny

Kementerian Dalam negeri akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini berfungsi layaknya KTP seperti yang sudah ada selama ini. Pada tahap pertama KTP anak akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.

Pertimbangan penerbitan KIA adalah karena selama ini tak ada penanda identitas bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun. Padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga.

Namun, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, yang perlu dikampanyekan bukan KTP anak tapi akte lahir sebagai pengakuan negara. Mengapa demikian? ini alasannya.

  • ktp anak
  • komisi nasional perlindungan anak
  • akte lahir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!