Jumat pekan lalu, terjadi kegaduhan antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan penyidik KPK. Saat itu, petugas KPK datang dengan mengantongi surat penggeledahan untuk mencari jejak dokumen dugaan suap yang dilakukan tersangka Damayanti, Yudi Widiana dari partai PKS.
Namun, proses penggeledahan ini tersendat lantaran rekan satu partai Yudi di Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, meminta surat geledah dari penyidik. Fahri kesal lantaran dalam surat geledah tak tertulis nama Yudi melainkan hanya Damayanti. Selain itu, Fahri juga marah karena KPK membawa Brimob lengkap dengan senjata.
Nah, apakah salah jika KPK membawa Brimob masuk kedalam ruangan DPR? Berikut tanggapan Pakar Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta.