Rencananya, besok akan dilakukan proses pemulangan lebih dari 1844 anggota Kelompok Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar dari Kab Mempawah, Kalimantan Barat. Anggota gafatar maupun bekas anggota Gafatar akan dipulangkan ke daerah asalnya masing yang berada di Pulau Jawa. Pengusiran ini dilakukan karena Gafatar, diangapa sebagai aliran sesat oleh kelompok masyarakat.
Lantas, setelah mereka dipulangkan, apa yang akan dilakukan Kemensos terhadap para anggota atau bekas anggota gafatar ini..? Berikut penjelasan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Kemensos, Syahabudin.