OPINI_ANDA

Pemilu, Integritas Penyelenggara dan Stabilitas Politik

Pemilu, Integritas Penyelenggara dan Stabilitas Politik

Pemilu adalah proses politik  dalam sistem demokrasi untuk menetapkan kepemimpinan politik yang memiliki legitimasi. Legitimasi itu bukan hanya karena adanya undang-undang yang memayunginya, tetapi juga karena proses tersebut melibatkan seluruh lapisan rakyat yang memiliki hak pilih. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu bukan hanya termanivestasi dari terselenggaranya semua tahapan-tahapan sampai pengumuman hasilnya, juga harus tercermin dari penerimaan hasil tersebut oleh seluruh pemangku kepentingan, yaitu para kontestan baik dari parpol , calon angota parlemen di seluruh tingkatan (Pusat, Propinsi, dan Kabupaten),calon anggota DPD, maupun publik.

Hasil pemilu dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dalam pemilu, jika dilaksanakan secara profesional, dengan berpedoman dalam pada azas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; dan efektivitas, sesuai amanat undang-undang no 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu pada Bab II pasal 2.

Saat kita berbicara mengenai profesionalisme harus ada tolak ukur, baik dalam sisi kompetensi maupun etika. Dan karena penyelengara pemilu merupakan jabatan publik, maka ukuran itu harus dapat dipertanggungjawabkan menurut undang-undang. Jadi profesionalisme adalah satu kesatuan antara kompetensi dengan kepatuhan pada etika yang terkandung dalam setiap profesi, dengan aspek penting sebagai berikut :

1.    Kompetensi menyangkut aspek kemapuan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, serta pencapaian target.
2.    Sedangkan etika adalah nilai moral dan tanggung jawab yang terkandung ada dalam setiap profesi.

Undang-Undang no 15 tahun 2011 yang menjadi tiang utama dalam mengukur profesionalisme penyelenggara pemilu. Undang-Undang ini telah mengatur keseluruhan aspek dari penyelenggara pemilu, baik kedudukan, susunan anggota, tugas dan kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara pemilu; Persyaratan dan mekanisme rekrutmen, pengangkatan dan pemberhentian; Struktur organisasi komisioner dan kesekertariatan; Sumpah jabatan; Pertanggungjawaban dan pelaporannya.

Undang-undang ini bersama dengan undang-undang no 8 tahun 2012 (tentang Pemilihan Umum  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), serta undang-undang no 42 tahun 2008 (tentang Pemilihan Presiden) menjadi ukuran dari kemampuan/kompetensi dari anggota lembaga penyelenggara pemilu menurut konstitusi.

Undang-Undang no 15 tahun 2011, juga mengamanatkan perlunya disusun Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam undang-undang ini, DKPP yang ditugaskan untuk menyusunnya. Dan itu telah dilaksanakan oleh DKPP dengan menyusun : Peraturan  Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.  Dengan adanya kode etik ini, maka aspek pelanggaran etika akan dapat ditindak sesuai denga peraturan bersama ini.
 
Integritas Penyelenggara Pemilu dan Stabilitas Politik
Keberhasilan pemilu sangat penting karena menyangkut hasil pemilu yang harus memiliki legitimasi, dapat diterima oleh semua pihak, untuk menjaga stabilitas politik yang demokratis, agar pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai. Maka dapat dibayangkan begitu besarnya tanggung jawab penyelenggara pemilu, terutama KPU/KPUD, untuk menyelenggarakan pemilu secara profesional agar hasil pemilu legitimate. Karena keseluruhan instrumen ( Undang-Undang dan Kode Etik ) untuk memandu proses penyelenggaraan pemilu secara profesional, sudah tersedia, maka keberhasilan pelaksanaan pemilu  tinggal dipengaruhi oleh para aparatus / anggota yang mengisi kelembagaan tersebut.

Untuk mengemban tanggung jawab sebesar itu, diperlukan anggota komisioner KPU/KPUD yang selain profesional juga memiliki integritas, suatu sikap yang konsisten dalam menjalankan etika, serta memiliki reputasi dalam hal independensi dan nilai-nilai kejujuran. Independensi sendiri merupakan kemandirian dalam pengambilan keputusan, dimana keputusan diambil bedasarkan informasi yang obyektif untuk kepentingan publik, dan mampu untuk menolak segala bentuk intervensi dari segala kelompok kepentingan. Sedangkan nilai-nilai kejujuran menyangkut tidak hanya bersuara dan bertindak atas dasar kebenaran yang diyakininya, juga menyangkut sikap untuk mengakui dan menyadari  kesalahan yang mungkin diperbuatnya. Dan kebenaran yang diyakini adalah kebenaran yang sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.

Mengingat integritas menyangkut reputasi jangka panjang, maka dalam proses seleksi calon anggota KPU/KPUD, harus dilihat rekam jejaknya. Rekam jejak mengenai sikap independensi dan kejujuran, dapat ditelusuri dengan mencari tau apakah mereka yang akan menjadi calon anggota KPU/KPUD pernah menjadi pengurus dan kader partai politik, pernah terlibat dan berhubungan dengan orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi atau tersangka korupsi.
Integritas calon anggota KPU/KPUD juga dapat dinilai dari bagaimana mereka “mengajukan diri” dalam proses seleksi. Jika dalam proses seleksi justru sibuk mencari dukungan politik dan lobbying anggota pansel, maka integritas yang bersangkutan sangat dipertanyakan.

Figur yang memiliki integritas dapat diperoleh melaui proses rekruitmen yang dilakukan oleh orang-orang yang juga memiliki integritas. Maka independensi dan kejujuran juga harus menyemangati jiwa anggota panitia seleksi. Melihat begitu besarnya tanggungjawab moral dan konstitusional para anggota pansel, saya percaya sikap ini dimiliki oleh mereka. 

  • pemilu
  • integritas penyelengara
  • stabilitas politik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!