OPINI ANDA

Hukum Berat Pembakar Hutan dan Lahan

Kebakaran hutan. (Antara)

Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap berunjukrasa meminta gubernur memberi sanksi hukum terhadap perusahaan pembakar lahan. Gubernur juga diminta mencabut izin perusahaan hutan tanam industri dan sawit bila kedapatan membakar lahan. Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengamini tuntutan itu. Bersama dengan Kapolda lantas menandatangani tujuh kesepakatan yang dituntut Gerakan Melawan Asap.

Asap sudah beberapa pekan ini menyelubungi dan mengganggu aktivitas dan kesehatan jutaan warga di pulau Sumatera dan Kalimantan. Hingga kemarin melalui satelit terpantau 1360 titik panas di pulau Kalimantan. Terparah Kalimantan Tengah mencapai lebih 850 titik panas. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 90% kebakaran hutan dan lahan di kedua pulau dilakukan oleh manusia. Pelakunya mulai dari perorangan, kelompok dan korporasi.

Para pelaku memang sepatutnya dihukum berat. Akibat perbuatannya yang mencari keuntungan semata, menyebabkan kerugian bagi jutaan orang. Bahkan merugikan warga hingga ke negeri jiran. Sayangnya, hukum sepertinya tak berpihak pada korban. Lihat kasus pembakaran ribuan hektare lahan oleh PT. NSP di Riau. Pengadilan Negeri Bengkalis membebaskan kedua terdakwa kasus ini. Selain itu majelis hakim hanya menjatuhkan denda Rp. 2 miliar. Padahal tuntutan jaksa jauh dari itu. Selain tuntutan enam tahun penjara, jaksa juga menuntut PT NSP memulihkan lahan hutan yang dibakar sebesar Rp 1 triliun.

Begitulah hukum. Polisi di lapangan sudah berupaya menyeret pelaku, tapi di ujung malah dibebaskan oleh pengadilan. Kepolisian tak hendak jera. Kata Kapolri Badrodin Haiti , ada beberapa korporasi di Kalimantan juga Sumatera yang kini tengah dalam proses penyelidikan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Kita berharap, kasus yang tengah ditangani ini berbuah hukuman berat. Agar ada efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.   

  • perusahaan pembakar lahan
  • izin perusahaan hutan
  • gerakan melawan asap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!