OPINI ANDA

Waspada Dinasti Politik pada Pilkada Serentak

Pilkada. Foto: Antara

Semangat pembatasan praktik dinasti politik dalam pemilihan kepala daerah akhirnya mentah. Pasal yang menyangkut konflik kepentingan dengan petahana atau incumbent dihapus lewat putusan MK kemarin. Keluarga petahana kini bebas mencalonkan diri sebagai kepala daerah meneruskan jabatan sang petahana.

Hakim beralasan, pasal tersebut diskriminatif dan mengebiri hak warga negara yang ingin berpolitik. Padahal, mencalonkan diri sebagai kepala derah merupakan hak konstitusional.

Betul, kesempatan memang harus terbuka buat semua. Tapi kita punya sejarah buruk soal hal begini. Kita sudah melihat praktik buruk mengistimewakan kepentingan dinasti keluarga ketimbang menyejahterakan rakyat.

Contoh jelas terlihat ketika Ratu Atut Chosiyah jadi orang nomor satu di Banten. Delapan tahun menjabat, satu per satu anggota keluarga Atut masuk politik praktis. Adiknya, iparnya, adik tiri sampai ibu tirinya pun tak ketinggalan. Kursi eksekutif, legislatif bahkan ormas disabet keluarga. Lantas apa prestasinya?

Bappenas mencatat Banten sebagai provinsi nomor tiga termiskin di Indonesia. Yang jelas terlihat justru gaya hidup mewah keluarga pejabat. Dan tepat 8 tahun berkuasa Atut diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.

Putusan MK ini adalah alarm jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini. Pemerintah mesti ambil langkah tepat untuk memastikan calon yang hanya memanfaatkan keluarga tak bakal lolos. Ini juga PR berat buat kita sebagai warga: memastikan kalau hanya calon pejabat yang bersih dan kapabel yang bakal terpilih. 


  • politik dinasti
  • pilkada serentak
  • pemilihan kepala daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!