OPINI_ANDA

Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

Hakim Sarpin. (Antara)

Senin kemarin menjadi hari sibuk bagi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Mereka memeriksa dua orang anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Pada hari yang sama, Bareskrim juga memeriksa dua aktivis LSM antikorupsi ICW, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo - walaupun kemudian mereka menolak diperiksa.

Empat orang ini menghadapi tuduhan sama: pencemaran nama baik. Suparman dan Taufiq bahkan sudah berstatus tersangka, setelah dilaporkan Sarpin Rizaldi, sang hakim pembela Budi Gunawan. Sedangkan dua aktivis ICW dilaporkan Romli Atmasasmita yang marah jika ia dianggap tidak layak jadi anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Dua kasus itu polanya sama. Pelapor mengadu ke polisi berdasarkan pemberitaan di media massa. Bareskrim pun bergerak cepat sekali terhadap dua pengaduan itu. Seolah mereka lupa, ada nota kesepahaman bersama antara Mabes Polri dan Dewan Pers yang diteken tiga tahun lalu. MoU itu mengatur perlunya Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers, jika menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Dua kasus itu saat ini masih dalam kajian Dewan Pers.

Laku Bareskrim ini sungguh reaktif. Seperti ada gejala kebangkitan otoritarianisme lewat penggunaan pasal pencemaran nama baik. Kekhawatiran terpampang di depan mata: bahwa kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat kembali terancam.

Tidak ubahnya di masa Orde Baru, pasal ini membuat orang ketakutan berbicara terbuka di media massa, mengkritik dan mengawasi kinerja para aparat dan pejabat negara ini. Aliansi Jurnalis Independen AJI telah menerima banyak laporan kasus narasumber di daerah yang enggan berbicara terbuka karena takut dilaporkan atas pencemaran nama baik. Dan polisi yang bulan ini berusia tepat 69 tahun itu seperti membiarkan ketakutan berekspresi.

Tampaknya pernyataan AJI Indonesia masih betul - Polisi masih jadi musuh kebebasan pers.  

  • Kebebasan Pers
  • AJI Indonesia
  • ICW
  • Komisi Yudisial
  • Sarpin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!