OPINI ANDA

Antara Buwas, Buya dan KY

Budi Waseso. Foto: Antara
Budi Waseso. Foto: Antara

Kabareskrim Polri Budi Waseso mempertanyakan kritik yang dilontarkan Ketua Tim Sembilan, Syafii Maarif. Budi Waseso atau Buwas meminta supaya Buya Syafii tak mencampuri urusan penetapan tersangka terhadap dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Buwas bahkan mempertanyakan kapasitas Syafii Maarif dan memintanya tidak berkomentar jika tidak mengerti soal penegakan hukum.

Ini bermula dari Bareskrim Polri yang menetapkan dua komisioner KY sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Syafii Maarif langsung meminta Presiden Joko Widodo mencopot Budi Waseso sebagai Kabareskrim. Bekas Ketua PP Muhammadiyah itu mengaku gerah dan jengkel melihat sepak terjang Buwas yang begitu mudah menjadikan seseorang sebagai tersangka. Apalagi,yang dijadikan tersangka justru orang yang bertugas mengawasi hakim.

Buya Syafii meminta supaya Polri melakukan reformasi dengan mengganti orang-orang yang terlihat ingin melemahkan instansi penegak hukum lainnya. Menurut Buya, Jokowi seharusnya memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti untuk mengganti oknum yang dianggap ‘melukai publik’.

Awalnya adalah laporan Hakim Sarpin Rizaldi yang menganggap komentar dua komisioner KY sebagai pencemaran nama baik. Padahal, keduanya tak menyinggung pribadi Sarpin. Komisioner KY itu dengan terang menyebut kalau vonis Sarpin kontroversial karena melampaui KUHAP sehingga patut ditelisik adanya pelanggaran kode etik hakim. Komentar itu yang tak diterima oleh Sarpin. Ia lantas mengadukan kedua petinggi KY itu ke Mabes Polri berbekal bukti pemberitaan di media massa. Dan Mabes Polri pun menetapkan keduanya jadi tersangka.

Penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka terjadi selang beberapa hari setelah KY merekomendasikan sanksi skorsing enam bulan nonpalu kepada Sarpin. Suatu kebetulan belaka?

Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas hakim. Sudah sepatutnya lah mengawasi etika para hakim. Untuk kasus Sarpin, KY menyebut hakim tunggal dalam sidang praperadilan Budi Gunawan itu bersalah karena tak teliti mengutip keterangna ahli yang jadi bahan pertimbangan untuk memutus. Sarpin juga dianggap melanggar etika karena menerima fasilitas pembelaan dari seorang advokat secara gratis. Ditambah lagi Sarpin juga menantang KY atas pemeriksaan dirinya.

Apakah iya tindakan Hakim Sarpin itu patut dibela? Salahkah Buya Syaarif ketika merasa gerah? Jangan-jangan bukan hanya Syafii Maarif yang gerah. 

 

  • budi waseso
  • buya syafii
  • Komisioner KY
  • komisi yudisial
  • sarpin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!