OPINI ANDA

Merangkul Perempuan dalam Pembangunan Daerah Melalui Peningkatan Kapasitas

"PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah"

Hari Perempuan Internasional

Inisiatif pemerintah dalam tata kelola partisipasi untuk pemberdayaan perempuan di daerah masih menemukan tantangan. Padahal, partisipasi dalam pembangunan daerah menjadi hak semua masyarakat di mana pun mereka berada. 

Meskipun desentralisasi dalam pembangunan telah membuka kesempatan bagi perempuan untuk turut berpartisipasi, dalam forum perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan partisipasi laki-laki masih lebih dominan dibanding perempuan. Perempuan menghadapi tantangan dalam politik, ekonomi, dan sosio-kultural dalam berpartisipasi pada politik dan pembangunan di daerah.

Mempromosikan partisipasi masyarakat, terutama perempuan dan kelompok rentan, dalam pembangunan nampaknya belum cukup kuat meskipun telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah masih menghadapi tantangan berupa: 1) minimnya informasi mengenai situasi pembangunan di kalangan perempuan, 2) stereotype terkait partisipasi perempuan di ruang publik, 3) kondisi sosio-kultural yang patriarki.

Berdasarkan kajian World Bank terkait implementasi Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, menunjukkan partisipasi dalam pertemuan desa dalam menentukan prioritas pembangunan belum inklusif. Di beberapa desa masih ditemukan laki-laki dan elit desa —seperti kepala desa dan figur desa— masih mendominasi pertemuan desa. Mereka secara signifikan lebih berpengaruh dalam proses dan penentuan keputusan pada pertemuan desa.

Representasi perempuan dalam perumusan pembangunan penting untuk mempengaruhi pembangunan yang inklusif. Perempuan memiliki pengalaman unik sehingga mereka dapat memiliki usulan yang menarik terkait perencanaan dalam pembangunan yang partisipatif. Ketika perempuan terlibat dalam perencanaan pembangunan, mereka akan lebih memprioritaskan kebutuhan yang berorientasi pada kesejahteraan keluarga dan komunitasnya sehingga masukan yang diberikan akan lebih efektif dan dapat mengakomodasi sasaran penerima manfaat pembangunan yang lebih luas.

Baca juga:

Perokok Anak dan Warisan Jokowi

Ketika Data Memberi Bukti, PP Zat Adiktif Harus Direvisi

Perwakilan perempuan memang penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang partisipatif dan iklusif. Namun, hal ini juga perlu dibarengi dengan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung perempuan untuk memiliki kesempatan dalam berpartisipasi penuh dan menyumbangkan gagasannya yang unik pada pembangunan daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui peningkatan kapasitas kelompok perempuan terkait pengetahuan tentang pembangunan daerah.

Mendorong perempuan untuk memiliki kapasitas terkait pembangunan daerah bertujuan untuk menimbulkan kesadaran perempuan untuk terlibat dan minta dilibatkan dalam pembangunan daerah. Kerap kali, perempuan yang berpartisipasi belum memiliki kesadaran terkait posisinya dan kebutuhannya sebagai perempuan. Hal ini lantaran dalam tatanan sistemik dan kultural dominasi laki-laki masih sangat kuat dalam perencanaan yang partisipatif.

Peningkatan kapasitas perempuan terkait pembangunan daerah juga merupakan upaya untuk mendistribusi pengetahuan terhadap pembangunan daerah yang selama ini kebanyakan berkutat pada laki-laki. Pembekalan pengetahuan kepada perempuan dapat meningkatkan akses perempuan terhadap kontrol pembangunan daerah.

Distribusi kontrol pembangunan daerah antara kelompok laki-laki dan perempuan dapat mempengaruhi arah perencanaan pembangunan daerah. Hal ini dapat membantu memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan nantinya memiliki keberlanjutan dan inklusif lantaran mencerminkan kebutuhan dan kepentingan laki-laki serta perempuan.

Peningkatan kapasitas perempuan terkait pembangunan daerah dapat dilakukan melalui kelembagaan perempuan yang ada di daerah, seperti majelis taklim, kelompok arisan, kelompok pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), posyandu, dan kelompok-kelompok perempuan lain. Bersama kelompok perempuan, suara perempuan dalam partisipasi pembangunan daerah dapat lebih terorganisasi lantaran terdapat dukungan dari sesama perempuan dengan pengalaman yang serupa. Meskipun setiap perempuan memiliki pengalaman yang unik, saling berbagi pengalaman di tengah kelompok perempuan dapat memperkuat ruang aman antar perempuan.


*) Penulis adalah Communication Assistant PATTIRO

  • partisipasi perempuan
  • desentralisasi
  • UU Desa
  • PP 45/2017

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!